Ilustrasi (Net) |
calon tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe.
“Hari ini, kita telah mengidentifikasi nama-nama calon tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pajak penerangan jalan Kota Lhokseumawe,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, pada Senin, 11 September 2023, seperti yang dilaporkan oleh Antara.
Therry menjelaskan bahwa hasil dari penyelidikan internal yang dilakukan oleh kepala dan penyidik Kejari Lhokseumawe telah mengarah pada penemuan calon tersangka dalam kasus ini.
Calon tersangka ini berhasil diidentifikasi setelah sejumlah saksi, termasuk Pj Wali Kota Lhokseumawe, Sekdako Lhokseumawe, serta beberapa pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, diperiksa.
“Sebanyak 32 orang saksi telah kami periksa dalam kasus ini,” tambah Therry.
Dalam konteks kasus ini, Kejari Lhokseumawe menduga adanya praktik korupsi terkait PPJ Kota Lhokseumawe dari tahun anggaran 2018 hingga 2022, dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp3,4 miliar.
Therry juga mengungkapkan bahwa Kejari Lhokseumawe dan BPKP Perwakilan Aceh akan segera melakukan eksposisi kasus untuk menentukan secara akurat berapa besar kerugian negara yang terjadi akibat tindak korupsi tersebut.
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, sebelumnya mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penyelidikan tim intelijen Kejari Lhokseumawe.
Mereka menemukan bahwa pada tahun 2018, PLN melakukan pembayaran biaya PPJ ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe.
Namun, pejabat di BPKD tersebut tidak menyetorkan pajak tersebut secara penuh, yang mengakibatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Lhokseumawe menurun.
Lanjut Halaman 2
Halaman : 1 2 Selanjutnya