Home / Aceh / News

Kejari Lhokseumawe Ungkap Nama Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PPJ, 32 Saksi Telah Diperiksa

Senin, 11 September 2023 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi, Lhokseumawe
Ilustrasi (Net)
Lhokseumawe, Acheh Network – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe telah mengidentifikasi sejumlah nama yang menjadi

calon tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe.

“Hari ini, kita telah mengidentifikasi nama-nama calon tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pajak penerangan jalan Kota Lhokseumawe,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, pada Senin, 11 September 2023, seperti yang dilaporkan oleh Antara.

Therry menjelaskan bahwa hasil dari penyelidikan internal yang dilakukan oleh kepala dan penyidik Kejari Lhokseumawe telah mengarah pada penemuan calon tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga :  Damai dan Harmoni: Penyelesaian Kasus Penghalangan Pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah

Calon tersangka ini berhasil diidentifikasi setelah sejumlah saksi, termasuk Pj Wali Kota Lhokseumawe, Sekdako Lhokseumawe, serta beberapa pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, diperiksa.

“Sebanyak 32 orang saksi telah kami periksa dalam kasus ini,” tambah Therry.

Dalam konteks kasus ini, Kejari Lhokseumawe menduga adanya praktik korupsi terkait PPJ Kota Lhokseumawe dari tahun anggaran 2018 hingga 2022, dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp3,4 miliar.

Therry juga mengungkapkan bahwa Kejari Lhokseumawe dan BPKP Perwakilan Aceh akan segera melakukan eksposisi kasus untuk menentukan secara akurat berapa besar kerugian negara yang terjadi akibat tindak korupsi tersebut.

Baca Juga :  MPU Aceh Desak Pemerintah Relokasi Pengungsi Rohingya ke Tempat yang Layak

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, sebelumnya mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penyelidikan tim intelijen Kejari Lhokseumawe.

Mereka menemukan bahwa pada tahun 2018, PLN melakukan pembayaran biaya PPJ ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe.

Namun, pejabat di BPKD tersebut tidak menyetorkan pajak tersebut secara penuh, yang mengakibatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Lhokseumawe menurun.

Lanjut Halaman 2

ARTIKEL TERKAIT

Pertandingan Pacu Kuda di PON XXI Aceh-Sumut Siap Digelar di Lapangan H.M Hasan Gayo, Pegasing
Konser Bondan Prakoso di Lhokseumawe Dibatalkan, Digantikan Tahlilan untuk Ulama Kharismatik Tu Sop
Fachrul Razi: Tidak Ada yang Bisa Menggantikan Tu Sop, Kita Kehilangan Ulama Besar Aceh
Tu Sop, Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh, Meninggal Dunia di Jakarta: Ulama Kharismatik yang Berjasa Besar bagi Pendidikan Islam
Delapan Unit Ruko di Pusat Perbelanjaan Kotafajar, Aceh Selatan, Terbakar: Bantuan Segera Disalurkan
Logo Resmi PON XXI Aceh-Sumut: Simbol Budaya, Prestasi, dan Harapan Bersama
Panglima Do Resmi Diberhentikan sebagai Ketua DPW PA Abdya, Amnasir Ditunjuk sebagai Pengganti
Sat Reskrim Polres Sabang Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Dana APBG di Gampong Balohan