Rumah disegel petugas (Foto: Dok. AJNN) |
Lhokseumawe, Acheh Network – Sebuah rumah di Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, telah disegel oleh petugas Satpol PP dan WH pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Tindakan penyegelan ini dilakukan setelah petugas menemukan dua pasangan non muhrim yang berada di dalam rumah tersebut.
Sekretaris Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Dhiyauddin, menjelaskan bahwa dua pasangan non muhrim yang ditemukan di rumah tersebut adalah SY (34), MB (26), ZA (27), dan ARH (24).
Pemilik rumah tersebut ternyata merupakan tahanan rehabilitasi Satpol PP dan WH Lhokseumawe.
Menurut Dhiyauddin, dalam rumah tersebut terdapat beberapa kamar yang digunakan sebagai tempat mesum dengan tarif per kamar sekali pakai yang berkisar antara Rp200 hingga Rp300 ribu.
“Dalam proses penyegelan, kami juga menemukan beberapa alat narkoba yang akan kami serahkan kepada pihak yang berwenang,” ungkap Dhiyauddin.
Selain itu, di lokasi rumah, ditemukan juga alat pengaman (kondom) dan tisu magic. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa tempat tersebut telah digunakan sebagai lokasi maksiat selama sekitar enam bulan.
Dhiyauddin mengimbau kepada masyarakat Kota Lhokseumawe agar tetap berpegang pada aturan syariat Islam.
Jika ada informasi tentang lokasi serupa, ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti.
Kepala Dusun Lorong Satu Mon Geudong, Khalifah, menyatakan bahwa pihaknya dari gampong (desa) akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya hal serupa di rumah-rumah lain.
“Ini bukan kali pertama hal serupa terjadi di tempat ini. Kami sudah memberikan peringatan kepada pemilik rumah sebelumnya, tetapi tidak diindahkan,” ujar Khalifah.
Ia juga menambahkan bahwa biasanya tempat tersebut digunakan oleh warga dari luar wilayah Mon Geudong.(*)
Sumber: AJNN
Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di Google News