Satreskrim Polres Bener Meriah Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid (Foto: Dok. AJNN) |
Bener Meriah, Acheh Network – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal masjid yang telah meresahkan daerah setempat. Pelaku dengan inisial AS (25), seorang warga dari Kampung Penapaan, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, berhasil ditangkap.
AS, yang memiliki catatan sebagai residivis pencurian sepeda motor, ditangkap karena diduga terlibat dalam pencurian kotak amal di Masjid Al Muttaqin.
Kotak amal tersebut diletakkan di Apotek milik Razali (37) di Kampung Wih Pesam.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, menggelar konferensi pers untuk memberikan informasi terkait penangkapan pelaku kepada wartawan pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Menurut Kapolres, aksi pencurian ini terjadi pada Jumat, 25 Mei 2023, saat Razali pergi untuk melaksanakan shalat Jumat.
“Sebelum melancarkan aksinya, pelaku mengamati situasi apotek dari kejauhan. Kemudian, saat korban pergi untuk shalat Jumat, pelaku memanfaatkan pintu samping yang tidak terkunci,” ungkap Kapolres.
Dari dalam apotek, pelaku berhasil mencuri uang yang ada dalam kotak amal serta satu unit handphone jenis Oppo, dan juga uang tunai sejumlah Rp3 juta yang dimiliki oleh korban.
Kapolres menjelaskan bahwa dengan adanya beberapa kasus pencurian kotak amal yang terjadi baru-baru ini, pihak kepolisian langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan.
Melalui upaya ini, polisi berhasil mengamankan AS di Kabupaten Gayo Lues. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan pelacakan nomor IMEI pada handphone Oppo yang dicuri milik Razali.
“Meskipun HP tersebut telah dijual dari konter ke konter, kami berhasil melacaknya dan akhirnya menemukan jejak yang mengarah kepada tersangka AS,” ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan, pelaku juga terbukti terlibat dalam kasus pencurian kotak amal di salah satu pesantren di Bireuen, dimana uang dalam kotak amal tersebut hilang.
Nanang menjelaskan bahwa pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dihadapkan pada pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Tutup Kapolres, “Kami berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi para korban dan mengatasi aksi kejahatan di daerah kami.”(*)
Sumber: AJNN
Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di Google News