Pj Gubernur Aceh Mengeluarkan Instruksi Resmi: Warung Kopi Tidak Diperbolehkan Beroperasi Setelah Pukul 12:00, Mengukuhkan Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh

Rabu, 9 Agustus 2023 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Implementasi Syariat, Aceh, Penguatan Langkah, Keterlibatan Masyarakat, Pj Gubernur Achmad Marzuki, Surat Edaran, Praktik Keagamaan, Nilai Budaya, Harmoni Sosial
Surat Edaran Gubernur Aceh (Foto: Ist)

Achehnetwork.com, Banda Aceh – Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, telah mengeluarkan sebuah surat edaran yang mengandung sejumlah poin penting untuk memperkuat pelaksanaan syariat Islam di kalangan ASN dan masyarakat di Aceh.

Surat edaran ini, bernomor 451/11286, memiliki fokus pada upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma syariat Islam. Dalam dokumen tersebut, yang diteken oleh Pj Gubernur Aceh sendiri, terdapat beberapa poin yang sangat relevan.

Salah satu poin yang tercantum dalam surat edaran ini adalah larangan bagi warung kopi dan pelaku usaha sejenisnya untuk beroperasi setelah pukul 12:00 malam.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan kesakralan waktu malam, sekaligus mendukung praktik-praktik syariat Islam di Aceh.

Pemerintah Aceh ingin memastikan bahwa kegiatan usaha yang beroperasi pada malam hari tidak mengganggu ketenangan dan kedamaian lingkungan.

Baca Juga :  Kecelakaan di Aceh Tengah: Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia Akibat Tabrakan Truk

Selain larangan waktu operasional, surat edaran ini juga menekankan kepada pelaku usaha untuk memastikan bahwa tempat usaha mereka tidak melanggar aturan-aturan syariat Islam.

Dalam hal ini, warung kopi, kafe, dan tempat usaha lainnya diwajibkan untuk menghindari kegiatan yang dapat mengganggu ketenangan, seperti mengeluarkan bunyi gaduh yang mengganggu selama waktu adzan dikumandangkan.

Langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi praktik-praktik keagamaan.

Tidak hanya melibatkan pelaku usaha, surat edaran ini juga meminta Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) dan WH (Wilayatul Hisbah) untuk melaksanakan patroli rutin guna memastikan penegakan Keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan kebijakan-kebijakan lain yang telah diterapkan oleh Gubernur Aceh.

Dengan adanya patroli rutin ini, diharapkan bahwa penerapan syariat Islam dapat berjalan lebih efektif dan konsisten di seluruh wilayah Aceh.

Baca Juga :  Kasus Pencabulan Oknum Guru Terhadap Puluhan Siswi SD di Aceh Utara Dilimpahkan ke Jaksa

Surat edaran ini juga menggariskan pentingnya penguatan penegakan syariat Islam di kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan masyarakat secara keseluruhan.

Hal ini mencerminkan komitmen Pemerintah Aceh untuk memastikan bahwa nilai-nilai syariat Islam menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari di provinsi ini.

Dengan demikian, surat edaran yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan implementasi syariat Islam di Aceh.

Langkah-langkah yang diambil, seperti larangan waktu operasional bagi warung kopi pada malam hari, penghindaran kebisingan selama waktu adzan, dan patroli rutin oleh Satpol PP dan WH, semuanya merupakan langkah konkret untuk menciptakan lingkungan yang lebih harmonis sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Aceh.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Cek update berita dan artikel menarik lainnya di Google News Acheh Network

ARTIKEL TERKAIT

Pertandingan Pacu Kuda di PON XXI Aceh-Sumut Siap Digelar di Lapangan H.M Hasan Gayo, Pegasing
Konser Bondan Prakoso di Lhokseumawe Dibatalkan, Digantikan Tahlilan untuk Ulama Kharismatik Tu Sop
Fachrul Razi: Tidak Ada yang Bisa Menggantikan Tu Sop, Kita Kehilangan Ulama Besar Aceh
Tu Sop, Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh, Meninggal Dunia di Jakarta: Ulama Kharismatik yang Berjasa Besar bagi Pendidikan Islam
Delapan Unit Ruko di Pusat Perbelanjaan Kotafajar, Aceh Selatan, Terbakar: Bantuan Segera Disalurkan
Logo Resmi PON XXI Aceh-Sumut: Simbol Budaya, Prestasi, dan Harapan Bersama
Panglima Do Resmi Diberhentikan sebagai Ketua DPW PA Abdya, Amnasir Ditunjuk sebagai Pengganti
Sat Reskrim Polres Sabang Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Dana APBG di Gampong Balohan