Ilustrasi |
Achehnetwork, News – Kejadian yang mengejutkan terjadi ketika HS (34), seorang warga dari Desa Kalicita, Kecamatan Kota Bumi Utara, Lampung Utara, terlibat dalam kasus penipuan yang merugikan seorang kepala dinas di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Kehilangan mencapai jumlah signifikan, yakni Rp 73,5 juta, membuat peristiwa ini semakin mencolok dalam radar hukum dan masyarakat.
Tersangka, yang mengaku memiliki kemampuan meramal, menjalin kontak dengan korban dan meyakinkannya tentang janji uang besar.
Rangkaian kebohongan dimulai ketika HS mengklaim bahwa korban akan menerima uang sebesar Rp 2 miliar apabila sang korban memberikan sumbangan sebesar Rp 30 juta.
Tanpa curiga, korban mengikuti saran tersebut dan menyerahkan uang kepada HS.
Namun, daripada meraih keberhasilan, korban justru menjadi semakin terperangkap dalam jaringan penipuan ini.
Uang sebesar Rp 30 juta diletakkan dalam sebuah tas koper dan disimpan di kamar korban.
Dengan tindakan licik, HS berpura-pura melakukan doa dan upacara atas uang tersebut.
Momen ini menjadi permulaan dari rangkaian tindakan manipulatif yang lebih jauh.
HS tidak berhenti sampai di situ. Ia menawarkan kepada korban peluang mendapatkan uang Rp 3 miliar dengan syarat menambahkan uang sebesar Rp 9,9 juta.
Karena terus terperdaya oleh janji-janji yang menggiurkan, korban mengiyakan lagi dan menyerahkan uang tambahan tersebut kepada HS.
Penipuan ini semakin meluas ketika HS meminta uang tambahan lagi, sekarang senilai Rp 19,8 juta, dengan janji bahwa proses penggandaan uang akan dipercepat.
Korban tetap tertipu dan menyerahkan uang tersebut kepada HS.
Tindakan penipuan mencapai puncaknya ketika HS melakukan ritual di dalam kamar korban, mengklaim bahwa uang sebesar Rp 3 miliar sudah ditempatkan dalam sebuah tas ransel yang diletakkan di kasur korban.
HS kemudian menyerahkan ransel tersebut kepada korban dan memberikan instruksi agar ransel tersebut tidak boleh dibuka sebelum hari Minggu.
Namun, saat hari Minggu tiba dan ransel tersebut dibuka, korban terkejut melihat bahwa isinya hanyalah bantal dan sarung. Penipuan ini semakin jelas dan kebenaran terkuak.
Ketika konfrontasi tidak dapat dihindari, HS akhirnya mengakui perbuatannya.
Ia mengakui bahwa uang yang diterima dari korban telah digunakan untuk membayar utang pribadi.
Korban, dengan hati yang hancur dan kepercayaan yang disalahgunakan, melaporkan kasus ini kepada Polsek Pesisir Tengah.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang waspada terhadap janji-janji terlalu indah untuk menjadi kenyataan dan menjaga hati-hati dalam berurusan dengan orang asing yang menawarkan peluang luar biasa.(*)
Sumber: TribunStyle
Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS