|
Tangkapan layar facebook.com/Riswandi Manik |
Acheh Network – Seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terlibat dalam kasus pemerasan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang warga Aceh.
Kejadian tragis ini melibatkan Riswandi Manik, seorang prajurit yang sekaligus tercatat sebagai eksekutor dalam kasus tersebut.
Korban dalam insiden ini adalah seorang warga Aceh asal Bireuen yang tewas dalam kondisi tragis di Jakarta Pusat.
Kejadian ini telah mengejutkan dan mencemaskan banyak pihak, terutama karena melibatkan oknum anggota TNI yang seharusnya bertugas menjaga keamanan dan kenyamanan rakyat.
Dalam kasus yang menggemparkan ini, warga Aceh secara bersama-sama menyuarakan rasa kecaman mereka terhadap tindakan yang dilakukan oleh Riswandi Manik.
Mulai dari anggota Dewan, lembaga non-pemerintah yang berfokus pada hak asasi manusia (HAM), hingga kalangan masyarakat sipil, semua berbicara dengan satu suara: tindakan tersebut tidak dapat diterima dan harus dihukum setimpal.
Riswandi Manik, yang juga dikenal dengan panggilan Praka RM, memiliki latar belakang sebagai anggota TNI yang bergabung dalam Grup A Paspampres.
Ia pernah menjadi bagian dari Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg, dengan Nomor Registrasi Personel (NRP) 31130773030694.
Namun, namanya kini tercoreng oleh tuduhan menjadi otak dari kasus tragis yang menghilangkan nyawa Imam Masykur.
Kecaman dan kecaman dari berbagai kalangan masyarakat terhadap tindakan Riswandi Manik tak dapat diabaikan begitu saja.
Publik menuntut agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan, serta memberikan keadilan kepada keluarga korban.
Berikut tangkapan layar:
|
Tangkapan layar facebook/riswandi manik |
|
Tangkapan layar facebook/riswandi manik |
|
Tangkapan layar facebook/riswandi manik |