|
Ilstrasi Penculikan (Foto: net) |
Achehnetwork.com, Lhokseumawe – Di tengah suasana nyaman dan damai di kota Lhokseumawe, Aceh, sebuah peristiwa mencengangkan mengguncang warga.
Syarbani, seorang warga setempat berusia 45 tahun, menjadi korban penculikan yang dilakukan oleh sekelompok orang menggunakan senjata airsoftgun.
Tidak hanya itu, para penculik ini juga menuntut uang tebusan sebesar Rp 70 juta kepada keluarga korban.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (5/7) yang lalu dan diketahui oleh adik kandung Syarbani setelah menerima telepon darurat dari sang kakak.
Dalam telepon tersebut, Syarbani memberitahu bahwa dirinya telah disandera dan disiksa oleh para penculik dengan senjata api.
Tidak hanya itu, ia juga memohon agar keluarganya segera menyiapkan uang tebusan yang tidak sedikit, mencapai angka Rp 70 juta.
Ancaman yang mengerikan pun terlontar, jika uang tebusan tidak segera diserahkan, nyawanya akan terancam!
Melalui keberanian sang adik, laporan mengenai penculikan tersebut segera dibuat dan disampaikan kepada aparat kepolisian di Polres Lhokseumawe.
Dengan sigap, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap misteri di balik peristiwa tragis ini.
Usaha keras polisi akhirnya membuahkan hasil manis. Pada Minggu (9/7), dua orang tersangka penculikan berhasil ditangkap di Aceh Timur.
Keduanya adalah AW (25) dan MJ (38). Namun, bukan berarti kasus ini sudah selesai.
Dalam pemeriksaan intensif, terungkap bahwa ada seorang tersangka lain yang diduga sebagai dalang di balik aksi penculikan yang menggegerkan kota Lhokseumawe.
Tak ingin buruannya lolos, aparat kepolisian kembali beraksi. Kali ini, giliran tersangka MU (41) yang berhasil ditangkap pada Kamis (20/7) sore, di wilayah Aceh Timur.
Dalam proses penangkapan, petugas menemukan barang bukti yang menarik, yaitu sepucuk senjata jenis airsoftgun yang diduga digunakan dalam aksi penculikan tersebut.
Akhirnya, sebuah teka-teki mulai terkuak, dan motif di balik aksi tragis ini juga terbongkar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penculikan diduga berakar dari masalah hutang piutang antara korban, Syarbani, dengan tersangka dalang, MU.
Namun, tidak disangka bahwa masalah sederhana seperti hutang piutang bisa berujung pada aksi yang begitu mengerikan dan meresahkan.
Ketiga tersangka kini harus menghadapi konsekuensi perbuatannya. Mereka akan dihadapkan pada pasal berat dalam KUHP, yaitu Pasal 328 jo Pasal 333 jo Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun mengintai mereka sebagai akibat dari perbuatan biadab tersebut.
Namun, semoga dari kejadian ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kerukunan dan menyelesaikan masalah dengan cara damai, bukan dengan tindakan kekerasan dan kejahatan yang merugikan banyak pihak.(*)
Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS
Ikuti kami di Fb Acheh Network Media