Pemusnahan Barang Bukti 18 Kasus Pidana (Foto: Ist) |
Achehnetwork.com, Sabang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 18 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada hari Selasa, 18 Juli 2023.
Kajari Sabang, Milono Raharjo, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan termasuk ganja, sabu, bong (alat penghisap sabu), handphone, dan beberapa item lainnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar dan memblender barang bukti sabu hingga tidak dapat digunakan lagi.
Milono juga menjelaskan bahwa berdasarkan statistik perkara, tahun 2023 mengalami penurunan yang signifikan dalam kasus narkotika di Sabang, dengan penurunan sebesar 20 persen.
Hal ini merupakan berita yang positif dan tentunya tidak terlepas dari peran serta instansi terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, dan Kepolisian Resor (Polres) Sabang dalam mengkampanyekan bahaya narkotika di Kota Sabang.
Dalam konteks ini, Milano berharap adanya sinergi yang terus dijaga dan ditingkatkan antara instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH) di Kota Sabang.
Hal ini bertujuan untuk mendukung kondisi dan situasi Kota Sabang sebagai ikon pariwisata Aceh.
Acara pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Kajari Sabang Milono Raharjo, Kepala BNN Kota Sabang Hasnanda, Kasat Narkotika Polres Sabang Firdaus M, Kasat Reskrim Polres Sabang Bukhari, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Sabang Aswin Arief, dan perwakilan Dinas Kesehatan.
Acara dimulai dengan pembacaan jumlah barang bukti perkara yang akan dimusnahkan.
Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Kejari Sabang menunjukkan komitmen dan upaya terpadu dalam memerangi peredaran narkotika.
Langkah-langkah ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sabang serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.(*)
Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS
Ikuti kami di Fb Acheh Network Media