Sidang Dugaan Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan di Aceh Jaya Terhadap 5 Bocah Dimulai - Acheh Network

Sidang Dugaan Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan di Aceh Jaya Terhadap 5 Bocah Dimulai

Selasa, 11 Juli 2023 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Tertutup, Pelecehan Seksual, Pemerkosaan, Anak-Anak, Aceh Jaya, Qanun Aceh, Dakwaan, Terdakwa, Keberatan, Kuasa Hukum, Korban, Usia Bawah 10 tahun.
Terdakwa sedang mengikuti sidang pertama atas kasus dugaan pelecehan dan pemerkosaan terhadap lima anak di bawah umur. (Foto: net)

ACEH JAYA –  Sidang pertama untuk kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap lima anak di bawah umur, yang dilakukan oleh terdakwa bernama F (53) dari salah satu desa di Aceh Jaya, telah dimulai.

Sidang yang bersifat tertutup untuk umum ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Mahmakah Syariah Calang, Ahmad Nazif Husainy, dan pada tanggal 11 Juli 2023, sidang tersebut membahas pembacaan dakwaan terhadap terdakwa.

Baca Juga :  Sambut HUT RI ke-79, Forkopimcam Darul Imarah Pasang 300 Bendera Merah Putih di Jalan Protokol

Rifai Affandi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, menyatakan bahwa sidang hari ini merupakan sidang pertama untuk kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan anak di bawah umur, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Menurut Rifai, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan keberatan. Hal ini memungkinkan mereka menyampaikan hal-hal yang dirasa kurang tepat dalam dakwaan tersebut pada sidang selanjutnya.

Rifai mengungkapkan, “Terdakwa dapat dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 200 bulan.”

Baca Juga :  Sumatera Utara Makin Mengecil, Bentuk 3 Privinsi Baru, Berikut Calon Provinsi Baru di Sumut

Sebagaimana telah dilaporkan sebelumnya, lima anak di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual dan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seorang pria paruh baya bernama F (53), yang merupakan warga desa di Aceh Jaya.

Kelima korban ini memiliki usia antara 6 hingga 8 tahun dan ternyata merupakan tetangga dari pelaku.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Ikuti juga kami di Fb Acheh Network Media

Berita Terkait

Haji Uma dan PPAM Pulangkan Warga Aceh Tamiang, Korban Penyanderaan Jaringan Narkoba di Malaysia, Begini Kronologinya…
Taruna Om Bus Gelar Rakor di 8 Kabupaten untuk Menangkan Bustami-Fadhil di Pilkada Aceh 2024
Progres Terbaru Jalan Tol Trans Sumatera: Menghubungkan Ujung Selatan ke Ujung Utara Pulau Sumatera
Persiapan Matang Jelang Konser Iwan Fals di Lhokseumawe untuk Meriahkan Hari TNI Nasional ke-79
Atraksi Militer yang Memukau, Brigjen TNI Ayi Supriatna Pimpin Upacara HUT ke-79 TNI dengan Khidmat di Banda Aceh
Safari Subuh: Kapolres Aceh Tengah Ajak Masyarakat Hindari Politik Uang dan Tingkatkan Ketaqwaan
Polisi Selidiki Penemuan Kerangka di Lamtadok, Aceh Besar, Diduga Korban Hilang 2 Bulan Lalu
Jalan Lintas KKA Amblas, Polisi Imbau Pengendara Gunakan Jalur Alternatif
   

Berita Terbaru