Terdakwa sedang mengikuti sidang pertama atas kasus dugaan pelecehan dan pemerkosaan terhadap lima anak di bawah umur. (Foto: net) |
ACEH JAYA – Sidang pertama untuk kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap lima anak di bawah umur, yang dilakukan oleh terdakwa bernama F (53) dari salah satu desa di Aceh Jaya, telah dimulai.
Sidang yang bersifat tertutup untuk umum ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Mahmakah Syariah Calang, Ahmad Nazif Husainy, dan pada tanggal 11 Juli 2023, sidang tersebut membahas pembacaan dakwaan terhadap terdakwa.
Rifai Affandi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, menyatakan bahwa sidang hari ini merupakan sidang pertama untuk kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan anak di bawah umur, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Menurut Rifai, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan keberatan. Hal ini memungkinkan mereka menyampaikan hal-hal yang dirasa kurang tepat dalam dakwaan tersebut pada sidang selanjutnya.
Rifai mengungkapkan, “Terdakwa dapat dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 200 bulan.”
Sebagaimana telah dilaporkan sebelumnya, lima anak di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual dan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seorang pria paruh baya bernama F (53), yang merupakan warga desa di Aceh Jaya.
Kelima korban ini memiliki usia antara 6 hingga 8 tahun dan ternyata merupakan tetangga dari pelaku.(*)
Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS
Ikuti juga kami di Fb Acheh Network Media