Tiga unit sepmor yang berhasil diamankan Polresta (Foto: Dok Polisi) |
BANDA ACEH – Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua (R2) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan pada Minggu (2/7/2023) sore sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim Polresta, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa ketiga pelaku curanmor tersebut adalah DB (23 tahun), M (30 tahun), dan HA alias Daus (30 tahun).
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/367/VII/2023/SPKT/Polresta Banda Aceh yang diajukan oleh korban bernama Dedi Nanda (31 tahun).
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BL 6470 AN, satu unit Honda Beat warna hitam (alat bantu), satu unit Honda Scoopy warna hitam merah, dan satu kunci T.
Menurut kronologi kejadian, korban terbangun dari tidurnya dan melihat bahwa sepeda motor R2 miliknya yang terparkir di depan rumah telah dicuri dan stangnya terkunci.
Kerugian yang diderita korban akibat kejadian tersebut mencapai Rp 17.000.000.
“Korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Fadillah pada Senin (3/7/2023).
Fadillah menjelaskan bahwa tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian curanmor R2 tersebut.
Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di depan Indomaret Gampong Seutui, Kecamatan Baiturahman.
Tim segera menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan.
“Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku terlihat berada di dekat Indomaret wilayah Seutui. Setelah memastikan kebenarannya, tim segera mengamankan pelaku dan melakukan interogasi,” ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku mengaku bahwa ia melakukan aksi curanmor bersama dua temannya, M dan HA.
Dari hasil interogasi, kedua teman pelaku juga mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian kendaraan.
Mereka mengungkapkan bahwa saat ini kedua temannya berada di SMP Negeri 1 Kota Banda Aceh untuk melakukan transaksi jual beli sepeda motor hasil curian.
“Selama ini, mereka telah melakukan pencurian sepeda motor di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Banda Aceh,” ungkapnya.
Tujuh TKP tersebut antara lain Desa Lambhuk, parkiran Kampus Unsyiah, Desa Batoh, Lorong Serikat Pasar Aceh, Desa Lampriet, Ateuk Munjeng, dan Desa Lampineung belakang Hotel Hermes.
Dari empat unit sepeda motor yang mereka curi, tiga unit dijual di Kabupaten Bireuen, sedangkan tiga unit lainnya dijual di Kota Banda Aceh.
Satu unit Honda Beat hasil curian di Desa Lambhuk sudah diamankan oleh tim, sementara dua unit lainnya sedang dalam pengembangan oleh tim untuk mencari penadah lain yang diduga bernama B, O, dan R.
“Ketiga pelaku akan dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Fadillah.(*)