Ilustrasi (Foto: Dok. InfoSawit) |
ACEH BARAT DAYA – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Abdya telah menyita seluruh tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Cemerlang Abadi (CA) di Babahrot, terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang dilakukan oleh jaksa terkait kasus tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kajari Abdya, Joni Atriaman, mengonfirmasi bahwa seluruh lahan HGU milik PT CA di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya telah disita.
Luas tanah yang disita mencapai lebih dari 7.000 hektar. Penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh jaksa.
Tim penyelidik Kejari Abdya berhasil mengamankan tanah HGU setelah melakukan penggeledahan kantor PT Cemerlang Abadi di Gampong Cot Simantok, Babahrot bulan lalu.
Detail mengenai penyitaan tanah tersebut tidak diungkapkan secara rinci. Namun, berdasarkan informasi yang terkumpul, luas lahan PT CA sesuai dengan HGU No.1 Tahun 1990 sebesar 7.516 hektar.
Dalam proses penyitaan, tim penyelidik Kejaksaan Negeri Abdya bekerja sama dengan Kepolisian Resort Abdya.
Sebelumnya, pada tanggal 17 Mei, tim penyidik Kejaksaan Negeri Abdya telah melakukan penggeledahan di kantor PT CA di Kecamatan Babahrot terkait dugaan korupsi dengan kerugian ekonomi negara mencapai Rp 10 triliun.
Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah dokumen yang akan digunakan sebagai bukti dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini terus ditangani oleh tim penyidik dan jaksa untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi terkait perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Cemerlang Abadi di Abdya.(*)
Ikuti Kami di FB: Acheh Network Media
Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News