KMP Aceh Hebat 1 sedang bersandar di Pelabuhan penyeberangan Calang-Sinabang. (Foto: Dishub Aceh) |
Teuku Faisal, Kepala Dinas Perhubungan Aceh, menjelaskan bahwa penghentian ini dilakukan karena menunggu penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) angkutan penyeberangan oleh Kementerian Perhubungan.
Faisal menyatakan, “Kapal tidak dapat berlayar tanpa izin berlayar. Selama ini izin diterbitkan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas Il Aceh, tetapi mereka memiliki temuan inspektorat yang menyebabkan mereka tidak lagi berwenang mengeluarkan SPB kapal penyeberangan di Pelabuhan Calang.”
Penghentian operasi Aceh Hebat 1 didasarkan pada surat yang dikeluarkan oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas Il Aceh pada tanggal 5 Juli 2023 mengenai pemberhentian penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal penyeberangan di Pelabuhan Calang.
Oleh karena itu, Dishub Aceh telah mengirim surat kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk segera mencari solusi terkait penerbitan SPB di Pelabuhan Calang, karena Kemenhub yang berwenang untuk mengeluarkan persetujuan berlayar.
“Kita sedang menunggu solusi mengenai siapa yang berhak menerbitkan SPB, karena jika belum ada yang mengeluarkannya, maka kapal tidak dapat berlayar. Kita masih menunggu keputusan dari Kemenhub mengenai kapan akan ditetapkan dan oleh instansi mana, karena keputusan ini tidak bisa diambil oleh daerah atau provinsi,” jelasnya.
Untuk memastikan kelancaran penyeberangan ke Sinabang, Faisal mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengkaji alternatif sementara bersama ASDP Aceh Singkil untuk mengalihkan rute KMP Aceh Hebat 1 melalui Pelabuhan Kuala Bubon sampai prosedur penerbitan SPB di Pelabuhan Calang ditetapkan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya