Penangguhan Operasional KMP Aceh Hebat 1 Rute Calang – Sinabang: Tunggu Surat Persetujuan Berlayar dari Kementerian Perhubungan

Sabtu, 15 Juli 2023 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KMP Aceh Hebat 1, penangguhan operasional, Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Kementerian Perhubungan, Dishub Aceh, Pelabuhan Calang, Pelabuhan Kuala Bubon, alternatif rute, pelayaran aman
KMP Aceh Hebat 1 sedang bersandar di Pelabuhan penyeberangan Calang-Sinabang. (Foto: Dishub Aceh)
BANDA ACEH – Operasional KMP Aceh Hebat 1 rute Calang – Sinabang sementara berhenti untuk beberapa waktu.

Teuku Faisal, Kepala Dinas Perhubungan Aceh, menjelaskan bahwa penghentian ini dilakukan karena menunggu penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) angkutan penyeberangan oleh Kementerian Perhubungan.

Faisal menyatakan, “Kapal tidak dapat berlayar tanpa izin berlayar. Selama ini izin diterbitkan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas Il Aceh, tetapi mereka memiliki temuan inspektorat yang menyebabkan mereka tidak lagi berwenang mengeluarkan SPB kapal penyeberangan di Pelabuhan Calang.”

Baca Juga :  Nezar Patria, Putra Aceh: Dari Jurnalis Aktivis hingga Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika

Penghentian operasi Aceh Hebat 1 didasarkan pada surat yang dikeluarkan oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas Il Aceh pada tanggal 5 Juli 2023 mengenai pemberhentian penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal penyeberangan di Pelabuhan Calang.

Oleh karena itu, Dishub Aceh telah mengirim surat kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk segera mencari solusi terkait penerbitan SPB di Pelabuhan Calang, karena Kemenhub yang berwenang untuk mengeluarkan persetujuan berlayar.

“Kita sedang menunggu solusi mengenai siapa yang berhak menerbitkan SPB, karena jika belum ada yang mengeluarkannya, maka kapal tidak dapat berlayar. Kita masih menunggu keputusan dari Kemenhub mengenai kapan akan ditetapkan dan oleh instansi mana, karena keputusan ini tidak bisa diambil oleh daerah atau provinsi,” jelasnya.

Baca Juga :  Perayaan HUT Bhayangkara di Gayo Lues: Pemusnahan 222 kg Ganja di Mabes Polres

Untuk memastikan kelancaran penyeberangan ke Sinabang, Faisal mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengkaji alternatif sementara bersama ASDP Aceh Singkil untuk mengalihkan rute KMP Aceh Hebat 1 melalui Pelabuhan Kuala Bubon sampai prosedur penerbitan SPB di Pelabuhan Calang ditetapkan.

ARTIKEL TERKAIT

Pertandingan Pacu Kuda di PON XXI Aceh-Sumut Siap Digelar di Lapangan H.M Hasan Gayo, Pegasing
Konser Bondan Prakoso di Lhokseumawe Dibatalkan, Digantikan Tahlilan untuk Ulama Kharismatik Tu Sop
Fachrul Razi: Tidak Ada yang Bisa Menggantikan Tu Sop, Kita Kehilangan Ulama Besar Aceh
Tu Sop, Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh, Meninggal Dunia di Jakarta: Ulama Kharismatik yang Berjasa Besar bagi Pendidikan Islam
Delapan Unit Ruko di Pusat Perbelanjaan Kotafajar, Aceh Selatan, Terbakar: Bantuan Segera Disalurkan
Logo Resmi PON XXI Aceh-Sumut: Simbol Budaya, Prestasi, dan Harapan Bersama
Panglima Do Resmi Diberhentikan sebagai Ketua DPW PA Abdya, Amnasir Ditunjuk sebagai Pengganti
Sat Reskrim Polres Sabang Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Dana APBG di Gampong Balohan