Pemerintah Aceh Mengampanyekan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Fakir dan Miskin

Sabtu, 29 Juli 2023 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantuan hukum gratis, masyarakat fakir dan miskin, Aceh, Pemerintah Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, LBH/OBH, pendampingan hukum
Ilustrasi Pemerintah Aceh Mengampanyekan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Fakir dan Miskin (Foto: Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA)

Achehnetwork.com, Banda Aceh – Pemerintah Aceh kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan akses bantuan hukum gratis atau probono kepada masyarakat kalangan fakir dan miskin. Program ini telah berjalan selama 5 tahun sejak tahun 2019 lalu.

Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Amrizal J. Prang, menyatakan bahwa bantuan hukum gratis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan jaminan, pendampingan, dan perlindungan hukum kepada masyarakat fakir dan miskin yang tengah menghadapi permasalahan hukum.

Bantuan hukum yang diberikan oleh Pemerintah Aceh berupa penyaluran dana Bantuan Hukum Fakir Miskin kepada Lembaga Bantuan Hukum/Organisasi Bantuan Hukum (LBH/OBH), yang bertugas mendampingi masyarakat fakir dan miskin dalam penanganan perkara hukum di pengadilan.

Baca Juga :  Aksi APAM untuk Mempertahankan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh: Dukungan Masyarakat yang Menggugat

Pada tahun ini, dana bantuan telah disalurkan kepada 12 LBH/OBH sebagai Pemberi Bantuan Hukum, yang tersebar di delapan kabupaten/kota di Aceh, antara lain Kota Banda Aceh, Lhokseumawe, Kabupaten Pidie, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, dan Nagan Raya.

Proses penyaluran dana bantuan melibatkan verifikasi administratif dan faktual, diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.

Sebanyak 116 masyarakat fakir dan miskin telah mendapatkan pendampingan hukum dari 12 LBH/OBH tersebut, dengan jumlah perkara mencapai 116, yang meliputi berbagai bidang hukum seperti pidana, perdata, jinayah, muamalah, dan munaqahah.

Diharapkan bahwa bantuan ini dapat meringankan beban baik secara finansial maupun dari segi pendampingan hukum terhadap perkara yang dihadapi oleh masyarakat.

Baca Juga :  Menuju Era Baru: Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Amrizal menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Aceh dalam membantu masyarakat miskin, terutama dalam hal pendampingan perkara hukum.

Amrizal berharap bahwa program dan kegiatan di Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh ini akan berlanjut pada tahun-tahun mendatang, sehingga masyarakat miskin yang tengah berurusan dengan hukum akan tetap mendapatkan pendampingan dari pemerintah.

Upaya ini menegaskan bahwa Pemerintah Aceh terus berusaha untuk menciptakan kesetaraan akses terhadap keadilan bagi seluruh warganya, tanpa terkecuali.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media

Cek update berita dan artikel menarik lainnya di Google News Acheh Network

ARTIKEL TERKAIT

Pertandingan Pacu Kuda di PON XXI Aceh-Sumut Siap Digelar di Lapangan H.M Hasan Gayo, Pegasing
Konser Bondan Prakoso di Lhokseumawe Dibatalkan, Digantikan Tahlilan untuk Ulama Kharismatik Tu Sop
Fachrul Razi: Tidak Ada yang Bisa Menggantikan Tu Sop, Kita Kehilangan Ulama Besar Aceh
Tu Sop, Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh, Meninggal Dunia di Jakarta: Ulama Kharismatik yang Berjasa Besar bagi Pendidikan Islam
Delapan Unit Ruko di Pusat Perbelanjaan Kotafajar, Aceh Selatan, Terbakar: Bantuan Segera Disalurkan
Logo Resmi PON XXI Aceh-Sumut: Simbol Budaya, Prestasi, dan Harapan Bersama
Panglima Do Resmi Diberhentikan sebagai Ketua DPW PA Abdya, Amnasir Ditunjuk sebagai Pengganti
Sat Reskrim Polres Sabang Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Dana APBG di Gampong Balohan