Mucikari dan Komplotan Eksploitasi Seksual Anak Diringkus di Aceh Utara - Acheh Network

Mucikari dan Komplotan Eksploitasi Seksual Anak Diringkus di Aceh Utara

Rabu, 19 Juli 2023 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perdagangan Orang di Aceh, Eksploitasi Anak, Penangkapan Terduga Pelaku, Kriminalitas Seksual, Keadilan dan Kebenaran
Mucikari dan Komplotan Eksploitasi Seksual Anak Diringkus di Aceh Utara (Foto: Dok. Polisi)

Achehnetwork.com, Aceh Utara – Bayang-bayang perdagangan orang dan eksploitasi anak kembali terkuak di kota ini ketika Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara berhasil meringkus lima terduga pelaku kejahatan keji tersebut.

Dalam kasus yang menggemparkan warga setempat ini, lima orang jahat itu terdiri dari RL (32), sosok yang berperan sebagai mucikari, IK (17) yang menyediakan tempat, serta AN (26), FR (29), dan MZ (49) yang dengan kejam menikmati hasil dari penderitaan korban.

Semuanya merupakan warga setempat yang bertindak tanpa belas kasihan.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, mengungkapkan bahwa penangkapan ini didasarkan pada laporan polisi yang masuk pada 5 Juli 2023 lalu.

Mengerikan! Salah satu korban, seorang gadis berusia 17 tahun, terpaksa harus bekerja sebagai pekerja seks selama lima bulan, dari Desember 2022 hingga April 2023.

Menurut kisah yang diungkapkan oleh Agus, korban akhirnya berani memberitahu ibunya tentang penderitaannya.

Baca Juga :  Waw..! PT Pertamina Lagi Buka Lowongan Kerja Besar-besaran Menawarkan 70 Posisi di Tahun 2024.. Cek di Sini Sekarang Cara Daftar dan Posisinya..!

Ternyata RL-lah yang bertanggung jawab atas penderitaan ini, dengan tak segan menawarkannya kepada teman-temannya, MZ dan FR, seolah korban adalah barang dagangan yang bisa diperjualbelikan.

Entah bagaimana hati nurani mereka bisa begitu dingin. MZ dan FR, tanpa belas kasihan, menjalankan aksi keji mereka dengan memberi korban uang dari Rp200 ribu hingga Rp600 ribu setiap kali korban ‘disuguhkan’ pada mereka.

Tak cukup sampai di situ, IK, sang penyedia tempat, juga bermain dalam lingkaran gelap ini dengan menerima bayaran Rp50 ribu saat persetubuhan terjadi.

Tak ada rasa kemanusiaan yang tertinggal pada mereka.

Lebih menyedihkan lagi, AN, salah satu terduga pelaku, juga tidak ragu untuk melakukan persetubuhan terhadap korban.

Sungguh kejam dan keji! Agus menambahkan bahwa selama penyelidikan, terungkap bahwa para tersangka sering mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang agar gadis malang ini mau menuruti hasrat bejat mereka.

Namun, semangat keadilan tidak akan padam. AKBP Deden Heksaputera bersama jajarannya bertekad untuk memberantas kejahatan ini.

Baca Juga :  Satu Unit Rumah Kayu Ludes Terbakar di Aceh Utara: Kebocoran Gas Jadi Penyebab Utama

Para pelaku yang berani menghinakan dan menyakiti manusia tidak berdosa ini harus mendapatkan hukuman setimpal.

AN, FR, dan MZ dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 200 bulan, sedangkan RL dan IK harus berhadapan dengan 100 bulan penjara sebagai tanggung jawab atas perbuatan biadab mereka.

Semoga dengan ketegasan hukum ini, terang gelapnya perdagangan orang dan eksploitasi anak dapat ditekan dan diberantas dari kota ini.

Mari bersatu dalam memerangi kejahatan ini dan melindungi masa depan generasi muda kita.

Kita tak boleh mengizinkan bayang-bayang kegelapan itu meraja di tanah yang kita cintai ini. Jadilah suara bagi para korban yang tak berdaya, dan bersama kita menerangi jalan keadilan dan kebenaran bagi Lhoksukon yang lebih baik.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media

Artikel Terkait

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin
ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi
Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya
Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global
KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga
Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor
Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 11:16 WIB

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 11:11 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin

Jumat, 22 November 2024 - 22:41 WIB

ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi

Jumat, 22 November 2024 - 21:21 WIB

Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya

Jumat, 22 November 2024 - 14:55 WIB

Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Jumat, 22 November 2024 - 14:06 WIB

KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga

Jumat, 22 November 2024 - 13:20 WIB

Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor

Jumat, 22 November 2024 - 11:27 WIB

Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Berita Terkini

Kota terindah di Indonesia/

Wisata

10 Kota Terindah di Indonesia yang Jadi Impian Wisatawan

Sabtu, 23 Nov 2024 - 10:18 WIB