Mucikari dan Komplotan Eksploitasi Seksual Anak Diringkus di Aceh Utara (Foto: Dok. Polisi) |
Achehnetwork.com, Aceh Utara – Bayang-bayang perdagangan orang dan eksploitasi anak kembali terkuak di kota ini ketika Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara berhasil meringkus lima terduga pelaku kejahatan keji tersebut.
Dalam kasus yang menggemparkan warga setempat ini, lima orang jahat itu terdiri dari RL (32), sosok yang berperan sebagai mucikari, IK (17) yang menyediakan tempat, serta AN (26), FR (29), dan MZ (49) yang dengan kejam menikmati hasil dari penderitaan korban.
Semuanya merupakan warga setempat yang bertindak tanpa belas kasihan.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, mengungkapkan bahwa penangkapan ini didasarkan pada laporan polisi yang masuk pada 5 Juli 2023 lalu.
Mengerikan! Salah satu korban, seorang gadis berusia 17 tahun, terpaksa harus bekerja sebagai pekerja seks selama lima bulan, dari Desember 2022 hingga April 2023.
Menurut kisah yang diungkapkan oleh Agus, korban akhirnya berani memberitahu ibunya tentang penderitaannya.
Ternyata RL-lah yang bertanggung jawab atas penderitaan ini, dengan tak segan menawarkannya kepada teman-temannya, MZ dan FR, seolah korban adalah barang dagangan yang bisa diperjualbelikan.
Entah bagaimana hati nurani mereka bisa begitu dingin. MZ dan FR, tanpa belas kasihan, menjalankan aksi keji mereka dengan memberi korban uang dari Rp200 ribu hingga Rp600 ribu setiap kali korban ‘disuguhkan’ pada mereka.
Tak cukup sampai di situ, IK, sang penyedia tempat, juga bermain dalam lingkaran gelap ini dengan menerima bayaran Rp50 ribu saat persetubuhan terjadi.
Tak ada rasa kemanusiaan yang tertinggal pada mereka.
Lebih menyedihkan lagi, AN, salah satu terduga pelaku, juga tidak ragu untuk melakukan persetubuhan terhadap korban.
Sungguh kejam dan keji! Agus menambahkan bahwa selama penyelidikan, terungkap bahwa para tersangka sering mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang agar gadis malang ini mau menuruti hasrat bejat mereka.
Namun, semangat keadilan tidak akan padam. AKBP Deden Heksaputera bersama jajarannya bertekad untuk memberantas kejahatan ini.
Para pelaku yang berani menghinakan dan menyakiti manusia tidak berdosa ini harus mendapatkan hukuman setimpal.
AN, FR, dan MZ dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 200 bulan, sedangkan RL dan IK harus berhadapan dengan 100 bulan penjara sebagai tanggung jawab atas perbuatan biadab mereka.
Semoga dengan ketegasan hukum ini, terang gelapnya perdagangan orang dan eksploitasi anak dapat ditekan dan diberantas dari kota ini.
Mari bersatu dalam memerangi kejahatan ini dan melindungi masa depan generasi muda kita.
Kita tak boleh mengizinkan bayang-bayang kegelapan itu meraja di tanah yang kita cintai ini. Jadilah suara bagi para korban yang tak berdaya, dan bersama kita menerangi jalan keadilan dan kebenaran bagi Lhoksukon yang lebih baik.(*)
Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS
Ikuti kami di Fb Acheh Network Media