Ilustrasi Ganja |
BANDA ACEH – Seorang mahasiswa berusia 22 tahun, MF, yang kuliah di salah satu universitas di Banda Aceh, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh pada hari Kamis, 13 Juli 2023, karena kedapatan memiliki satu bungkusan ganja.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Narkoba, AKP Ferdian Chandra, menyatakan bahwa MF awalnya mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Seulawah, Gampong Neusu, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Setelah kecelakaan lalu lintas tersebut, pihak kepolisian menemukan bukti berupa ganja di tas korban,” kata Ferdian pada Jumat, 14 Juli 2023.
MF beserta barang bukti, yaitu satu bungkusan sisa ganja, diamankan di Polsek Baiturrahman dan kemudian diserahkan ke Polresta Banda Aceh.
“Setelah itu, petugas melakukan interogasi terhadap tersangka. Dia mengaku bahwa sisa daun ganja kering tersebut diperoleh dari temannya yang bernama OO (Panggilan/DPO) dengan harga Rp50 ribu,” ujar Ferdian.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu tas merk Bally dan ganja kering seberat 49 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone dan sepeda motor jenis Yamaha MX yang digunakan oleh tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.(*)
Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di Google News
Ikuti kami di Fb Acheh Network Media