Kejati Aceh Terus Periksa Saksi untuk Ungkap Kasus Korupsi Program Peremajaan Sawit di Aceh Barat - Acheh Network

Kejati Aceh Terus Periksa Saksi untuk Ungkap Kasus Korupsi Program Peremajaan Sawit di Aceh Barat

Sabtu, 15 Juli 2023 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Pidsus, Kejari Aceh, periksa saksi, kasus korupsi, Program Peremajaan Sawit, dugaan tindak pidana korupsi, BPDPKS, KPMJB, saksi Bripka Hermansyah, penahanan tersangka, Rutan Kelas II B Banda Aceh
Surat panggilan Kejati Aceh (Foto: tangkapan layar)
BANDA ACEH – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sedang giat melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baru guna mengungkap secara menyeluruh kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Said Mahjali dalam penyimpangan Program Peremajaan Sawit (PSR).

Seorang oknum polisi dengan pangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang bertugas di Polres Aceh Barat juga ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Surat panggilan saksi yang diterima oleh Bripka Hermansyah dari Kejati Aceh meminta kehadirannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi dan membawa dokumen-dokumen terkait kegiatan tersebut.

Bripka Hermansyah diminta untuk memenuhi panggilan pada tanggal 26 Juni 2023 yang pemeriksaannya dilaksanakan di kantor Kejari Aceh Barat.

Program PSR tersebut didanai oleh Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dari tahun 2017 hingga 2020 di Kabupaten Aceh Barat.

Baca Juga :  Polres Aceh Selatan Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Penyelundupan Imigran Rohingya

Pelaksananya adalah Koperasi Produsen Mandiri Jaya Bersama (KPMJB).

Surat panggilan yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus juga ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Aceh Barat dengan perihal Bantuan Pemanggilan Saksi.

Seperti yang dilaporkan sebelumnya oleh media, Tim Penyidikan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat.

Dua tersangka tersebut adalah Zamzami (Ketua Koperasi KPMJB) dan Said Mahjali (mantan Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat). Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada hari Selasa, 20 Juni 2023.

Penahanan dilakukan di Rutan Kelas II B Banda Aceh. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan alasan subjektif dan objektif sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga kuat melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, serta adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana. 

Baca Juga :  Keamanan Makanan Dipertanyakan: Suzuya Mall Lhokseumawe Jual Makanan Kedaluwarsa

Pasal primer yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dan subsidiernya adalah Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca : Misteri Korupsi Program Peremajaan Sawit: Tanaman atau Hutan?

lanjut halaman 2..

Artikel Terkait

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin
ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi
Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya
Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global
KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga
Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor
Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut