Surat panggilan Kejati Aceh (Foto: tangkapan layar) |
Seorang oknum polisi dengan pangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang bertugas di Polres Aceh Barat juga ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Surat panggilan saksi yang diterima oleh Bripka Hermansyah dari Kejati Aceh meminta kehadirannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi dan membawa dokumen-dokumen terkait kegiatan tersebut.
Bripka Hermansyah diminta untuk memenuhi panggilan pada tanggal 26 Juni 2023 yang pemeriksaannya dilaksanakan di kantor Kejari Aceh Barat.
Program PSR tersebut didanai oleh Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dari tahun 2017 hingga 2020 di Kabupaten Aceh Barat.
Pelaksananya adalah Koperasi Produsen Mandiri Jaya Bersama (KPMJB).
Surat panggilan yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus juga ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Aceh Barat dengan perihal Bantuan Pemanggilan Saksi.
Seperti yang dilaporkan sebelumnya oleh media, Tim Penyidikan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat.
Dua tersangka tersebut adalah Zamzami (Ketua Koperasi KPMJB) dan Said Mahjali (mantan Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat). Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada hari Selasa, 20 Juni 2023.
Penahanan dilakukan di Rutan Kelas II B Banda Aceh. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan alasan subjektif dan objektif sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga kuat melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, serta adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.
Pasal primer yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dan subsidiernya adalah Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca : Misteri Korupsi Program Peremajaan Sawit: Tanaman atau Hutan?
lanjut halaman 2..
Halaman : 1 2 Selanjutnya