Kejati Aceh Menyita Rp17,6 Miliar dan Aset Terkait Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat - Acheh Network

Kejati Aceh Menyita Rp17,6 Miliar dan Aset Terkait Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat

Senin, 24 Juli 2023 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Aceh, Penyitaan Uang, Aset Terkait, Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat, Kabupaten Aceh Barat
Ilustrasi

Achehnetwork.com, Banda Aceh – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah berhasil menyita uang senilai Rp17,6 miliar dari 10 rekening koperasi terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat.

Selain itu, sejumlah aset milik tersangka juga berhasil disita dalam operasi tersebut.

Kepala Kejati Aceh, Bambang Bachtiar, mengungkapkan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Z yang merupakan ketua Koperasi Produsen Mandiri dan SM yang menjabat sebagai kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.

Adapun aset yang berhasil disita meliputi mobil HR-V dan mobil Chevrolet Colorado beserta surat-suratnya.

Selain itu, terdapat juga rumah dan tanah dengan luas masing-masing 225,5 meter persegi dan 1,307 meter persegi.

Semua aset tersebut berlokasi di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Tak hanya itu, dalam penggerebekan tersebut, penyidik juga berhasil mendapatkan pengembalian uang sebesar Rp247,5 juta dari bantuan program peremajaan sawit rakyat.

Baca Juga :  Wali Nanggroe: Maksimalkan Peran Lembaga Imum Mukim di Aceh untuk Penguatan Pemerintahan Adat

Kronologi pengusutan dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat berawal ketika Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare mengajukan proposal pada tahun 2017.

Proposal tersebut diajukan kepada Badan Pengelola Dana Peremajaan Sawit melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.

Proposal tersebut kemudian disetujui, dan program PSR dilaksanakan dalam 10 tahap antara tahun 2018 hingga 2020 dengan total anggaran mencapai Rp75,6 miliar.

Jumlah petani yang diajukan dalam program tersebut sebanyak 1.207 orang dengan total lahan seluas 2.831 hektare.

Namun, berdasarkan laporan identifikasi dari Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala, menggunakan citra satelit serta pemeriksaan lapangan oleh tim penyidik Kejati Aceh, sebagian besar lahan yang diusulkan untuk menerima program PSR ternyata masih berupa hutan dan tidak pernah ditanami tanaman sawit.

Baca Juga :  Kian Meningkatnya Jumlah Buaya di Desa Lhok Bot, Aceh Jaya, Menimbulkan Kekhawatiran Warga

Syarat untuk mendapatkan dana program PSR seharusnya adalah lahan yang telah ditanami tanaman sawit selama 25 tahun dengan produktivitas di bawah 10 ton per hektare.

Namun, ternyata lahan yang diajukan masih berada di kawasan hutan, bahkan ada pula yang berupa semak belukar dan lahan kosong yang belum ditanami.

Terdapat juga lahan perkebunan sawit yang sebenarnya merupakan hak guna usaha (HGU) perusahaan, namun diajukan sebagai penerima program PSR.

Keberhasilan penyidik Kejati Aceh dalam mengungkap dugaan korupsi program PSR ini menjadi langkah positif dalam memberantas korupsi di wilayah tersebut dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum terutama yang berkaitan dengan dana publik dan kesejahteraan masyarakat.(*)

Sumber: ANTARA

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media

Artikel Terkait

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin
ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi
Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya
Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global
KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga
Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor
Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 11:16 WIB

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 11:11 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin

Jumat, 22 November 2024 - 22:41 WIB

ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi

Jumat, 22 November 2024 - 21:21 WIB

Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya

Jumat, 22 November 2024 - 14:55 WIB

Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Jumat, 22 November 2024 - 14:06 WIB

KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga

Jumat, 22 November 2024 - 13:20 WIB

Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor

Jumat, 22 November 2024 - 11:27 WIB

Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Berita Terkini

Kota terindah di Indonesia/

Wisata

10 Kota Terindah di Indonesia yang Jadi Impian Wisatawan

Sabtu, 23 Nov 2024 - 10:18 WIB