Penangkapan penyelundup sabu (Kolase Achehnetwork.com) |
Aksi penangkapan ini dilakukan setelah para tersangka mencoba melarikan diri dengan melompat ke laut.
Para tersangka yang berhasil ditangkap adalah AH alias MJ (43), yang merupakan pemilik sabu sekaligus pengendali pengiriman baik di darat maupun di laut, II alias P (32) dan RI alias A (31) sebagai penjemput sabu di darat.
Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Y alias W dan N alias PD yang bertugas sebagai pengambil sabu di laut.
Konferensi pers yang digelar di Mapolda Aceh, menampilkan kelima tersangka yang dihadirkan dengan pengawalan ketat oleh polisi bersenjata lengkap.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah sabu sebanyak 57 kilogram,” ungkap Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Haydar kepada wartawan.
Pengungkapan jaringan penyelundupan ini dimulai ketika personel Ditnarkoba Polda Aceh mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu dari perairan Malaysia ke Tanah Rencong pada Minggu (2/7).
Dua hari kemudian, tim gabungan menerima laporan bahwa tersangka AH telah menyeberang ke negara tetangga menggunakan speed boat.
Petugas juga mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut akan dibawa ke Perairan Lamreh, Aceh Besar.
Tim gabungan yang melakukan pemantauan di laut menggunakan kapal Bea Cukai berhasil melihat speed boat milik tersangka memasuki wilayah Aceh.
Ketika para tersangka menyadari bahwa mereka dikejar polisi, mereka berusaha melarikan diri dengan speed boat sambil membuang tiga karung sabu ke laut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya