Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Tangkap Tersangka Korupsi Dana GU 2018

Selasa, 25 Juli 2023 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, penahanan tersangka, korupsi, Dana Ganti Uang
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Tangkap Tersangka Korupsi Dana GU 2018 (Foto: Kejari Aceh Tengah)

Achehnetwork.com, Aceh Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah telah melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial AP atas dugaan korupsi Penggunaan Dana Ganti Uang (GU) di Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) setempat pada tahun anggaran (TA) 2018.

Kepala Seksi Intel Kejari Aceh Tengah, Rista Zullibar, mengungkapkan bahwa AP tiba di kantor pada pukul 09.00 WIB dan setelah menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Takengon selama 20 hari ke depan.

Tindakan penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah hukum dalam kasus yang sedang ditangani.

Tersangka AP dikenakan dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  DPRA Menyerahkan Nama Sekda Aceh sebagai Calon Pj Gubernur Aceh

Hal ini menunjukkan seriusnya kasus ini dan upaya untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.

Sebelumnya, pada tanggal 20 Juli 2023, Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah telah menetapkan AP, yang merupakan mantan bendahara Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) setempat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait Dana Ganti Uang Persediaan (GUP) tahun anggaran (TA) 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut didasari oleh dugaan penyalahgunaan jabatan yang terjadi pada kasus ini.

Baca Juga :  Lowongan Kerja Terbaru BUMN PT Sucofindo Agustus 2024: Posisi Head of Strategic Transformation Office

Kasus ini telah menjadi fokus penyelidikan sejak Maret 2023, menunjukkan komitmen dari pihak kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah tersebut.

Langkah-langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dalam menangani kasus ini menunjukkan tindakan tegas dan serius dalam memberantas korupsi.

Semoga proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan masyarakat percaya bahwa setiap tindakan korupsi akan mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)

Sumber: AJNN

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media

Cek update berita dan artikel menarik lainnya di Google News Acheh Network

ARTIKEL TERKAIT

Pertandingan Pacu Kuda di PON XXI Aceh-Sumut Siap Digelar di Lapangan H.M Hasan Gayo, Pegasing
Konser Bondan Prakoso di Lhokseumawe Dibatalkan, Digantikan Tahlilan untuk Ulama Kharismatik Tu Sop
Fachrul Razi: Tidak Ada yang Bisa Menggantikan Tu Sop, Kita Kehilangan Ulama Besar Aceh
Tu Sop, Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh, Meninggal Dunia di Jakarta: Ulama Kharismatik yang Berjasa Besar bagi Pendidikan Islam
Delapan Unit Ruko di Pusat Perbelanjaan Kotafajar, Aceh Selatan, Terbakar: Bantuan Segera Disalurkan
Logo Resmi PON XXI Aceh-Sumut: Simbol Budaya, Prestasi, dan Harapan Bersama
Panglima Do Resmi Diberhentikan sebagai Ketua DPW PA Abdya, Amnasir Ditunjuk sebagai Pengganti
Sat Reskrim Polres Sabang Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Dana APBG di Gampong Balohan