Desakan Penyelidikan Terhadap Dugaan Pungutan Liar Dana Hibah di Aceh Barat - Acheh Network

Desakan Penyelidikan Terhadap Dugaan Pungutan Liar Dana Hibah di Aceh Barat

Minggu, 9 Juli 2023 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerakan Anti Korupsi, GeRAK Aceh Barat, aparat penegak hukum, dugaan pungutan liar, dana hibah, Otonomi Khusus, tahun anggaran, penyelidikan, pesantren, dayah, Pajak Pertambahan Nilai, Peraturan Menteri Keuangan, indikasi korupsi, penetapan hukum, Pansus DPRK Aceh Barat, anggaran hibah, pelanggaran hukum, Pembangunan terhambat, rehabilitasi, tindakan pungli
Logo GeRAK Aceh

ACEH BARAT – GeRAK (Gerakan Anti Korupsi) Aceh Barat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menyelidiki dugaan pungutan liar terhadap dana hibah yang berasal dari Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2022.

Dana hibah tersebut diberikan kepada pesantren atau dayah dengan total mencapai Rp40 juta yang tersebar di 11 kecamatan di bawah Dinas Pendidikan Dayah di daerah setempat.

Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, menyatakan bahwa terdapat dugaan oknum yang meminta uang kembali kepada setiap penerima manfaat dengan dalih untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan biaya pembuatan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dengan jumlah yang bervariasi.

Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli SE, juga telah menyampaikan temuan ini.

GeRAK Aceh Barat mendesak APH untuk segera melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

Jika temuan yang dilakukan oleh Pansus DPRK Aceh Barat benar, maka hal ini dianggap sangat meresahkan dan unsur pungutan dengan dalih biaya PPN tidak memiliki dasar hukum.

Edy menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020 telah mengatur mengenai PPN dan aspek perpajakan terhadap bantuan hibah dan sumbangan.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca 26 Agustus 2024 Kota Besar di Indonesia: Hujan Deras hingga Cerah Berawan, BMKG Imbau Waspada Potensi Banjir Rob dan Gelombang Tinggi

Dalam pasal-pasal yang disebutkan, jasa keagamaan tertentu termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

Oleh karena itu, pesantren atau dayah seharusnya dianggap sebagai jasa keagamaan tertentu yang tidak terkena PPN, bukan sebagai bagian yang terkena pajak PPN seperti yang diatur dalam peraturan tersebut.

Edy menegaskan bahwa dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh sosok AW sangat kuat.

Menurut Edy, tindakan yang dilakukan oleh AW merupakan perencanaan sebelum anggaran dana hibah terealisasi ke pesantren.

Hal ini tentu berdampak pada tujuan penggunaan dana hibah tersebut.

Pembangunan bisa menjadi terhambat atau tidak sesuai dengan rencana anggaran masing-masing pesantren atau dayah.

Bahkan, dugaan pungutan liar tersebut berpotensi berdampak pada kualitas proyek yang akan dilakukan oleh pesantren atau dayah yang telah menerima dana hibah dari pemerintah, seperti rehabilitasi MCK, tempat ibadah, pembangunan pagar, MCK, dan tempat wudhu.

GeRAK sangat menyayangkan tindakan pungli ini dan meyakini bahwa tindakan AW melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Pengesahan APBA 2025: Sinergi Cepat Eksekutif dan Legislatif Aceh

Oleh karena itu, GeRAK meminta APH untuk segera memulai penyelidikan dan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam pungutan liar ini.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menemukan indikasi pungutan liar terhadap dana hibah dari Otsus tahun 2022 yang diberikan kepada pesantren sebesar Rp40 juta.

Dugaannya, sosok AW meminta kembali uang tersebut kepada setiap penerima manfaat dengan alasan PPN.

Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli SE, telah memperoleh informasi mengenai hal ini dan upaya penelusuran lebih lanjut akan dilakukan serta akan dibahas dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBK 2022.

Identitas sosok AW telah diketahui, namun tidak diungkapkan secara publik.

Tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut sangat membuat marah.

Berdasarkan hasil observasi dan wawancara dengan pihak pesantren, uang yang dikutip langsung diminta kepada pimpinan pesantren tak lama setelah dana tersebut ditransfer ke rekening penerima.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di: GOOGLE NEWS

Artikel Terkait

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin
ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi
Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya
Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global
KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga
Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor
Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 11:16 WIB

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 11:11 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin

Jumat, 22 November 2024 - 22:41 WIB

ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi

Jumat, 22 November 2024 - 21:21 WIB

Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya

Jumat, 22 November 2024 - 14:55 WIB

Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Jumat, 22 November 2024 - 14:06 WIB

KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga

Jumat, 22 November 2024 - 13:20 WIB

Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor

Jumat, 22 November 2024 - 11:27 WIB

Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Berita Terkini

Kota terindah di Indonesia/

Wisata

10 Kota Terindah di Indonesia yang Jadi Impian Wisatawan

Sabtu, 23 Nov 2024 - 10:18 WIB