Tuntutan Pembatalan Perpanjangan Jabatan Pj Gubernur Aceh (Foto: aceh.tribunnews) |
BANDA ACEH – Hari pertama bekerja setelah perpanjangan masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki dihadapkan dengan aksi demonstrasi oleh mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan kantor Gubernur Aceh pada Jumat (7/7/2023).
Koordinator Aksi dari Impas, Nazarullah, menyatakan bahwa mereka mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Ahmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.
Mereka mengancam akan bermalam di halaman kantor DPRA dan Kantor Gubernur Aceh hingga presiden membatalkan SK tersebut.
Selain itu, mereka juga menuntut DPR Aceh untuk menggelar sidang istimewa guna memakzulkan Ahmad Marzuki sebagai Pj Gubernur.
Mereka bersikeras bahwa Pemerintah Pusat harus menunjuk Pj Gubernur Aceh yang merupakan putra terbaik Aceh sesuai amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Presiden Jokowi, hentikan penindasan terhadap rakyat Aceh, jangan khianati UUPA,” tegas Nazarullah.
Aksi serupa juga dilakukan oleh mahasiswa Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.
Massa dengan mengenakan almamater berwarna biru tersebut menuntut agar Pj Gubernur Aceh turun dari jabatannya.
Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Ilham Rizki Maulana, menjelaskan bahwa aksi tersebut juga sebagai bentuk penagihan pelaksanaan butir-butir Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang hingga saat ini belum terlaksana dengan baik.
Selain itu, mereka juga mendesak DPRA untuk mengembalikan kehormatan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Menurut mereka, keberadaan Ahmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh dikaitkan dengan pelanggaran terhadap UUPA dan MoU Helsinki yang mereka anggap diabaikan.(*)