Benarkah? OJK Izinkan Bank Konvensional Beroperasi Kembali di Aceh: Peralihan ke Bank Syariah Tidak Dipaksakan - Acheh Network

Benarkah? OJK Izinkan Bank Konvensional Beroperasi Kembali di Aceh: Peralihan ke Bank Syariah Tidak Dipaksakan

Kamis, 13 Juli 2023 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK, Bank Konvensional, Bank Syariah, Aceh, Peralihan, Revisi Aturan, Layanan Perbankan, Ekonomi Aceh, Qanun 11/2018, Pemerataan, Pangsa Pasar Bank Syariah
Logo OJK
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan bahwa bank konvensional dapat kembali beroperasi di Provinsi Aceh.

Hal ini sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh Pemerintah Aceh untuk merevisi aturan yang membatasi hanya bank syariah yang diizinkan beroperasi di wilayah tersebut.

Revisi tersebut tertuang dalam Qanun Nomor 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Kepala Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa dia tidak ingin melihat lagi adanya perlakuan berbeda antara bank konvensional dan bank syariah di suatu daerah.

Menurutnya, masyarakat seharusnya bebas memilih layanan perbankan sesuai dengan preferensi mereka masing-masing.

Dian menyadari bahwa peralihan ke bank syariah di Aceh tidak dapat dipaksakan dan mengakui adanya masalah ketidaksiapan dalam proses tersebut

Baca Juga :  Telkomsel Dianggap Tutup Mata terhadap Gangguan Jaringan di Bener Meriah

“Saya rasa membutuhkan waktu yang lama dan seharusnya konversi ke bank syariah sebaiknya tidak dipaksakan, lebih baik alami saja. Masyarakat akan menjadi pengguna nantinya. Jika masyarakat menyukainya, silakan digunakan. Masalahnya adalah itu. Jika masyarakat tidak menyukainya, maka bank konvensional akan ditutup dengan sendirinya,” ujarnya usai rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR.

Pemerataan antara bank konvensional dan bank syariah dilakukan dalam rangka memajukan ekonomi Aceh dan memenuhi kebutuhan layanan perbankan warga Aceh.

Dian menjelaskan bahwa hal ini merupakan penjualan sistem dan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, sistem tersebut harus tetap dipertahankan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Baca Juga :  Provinsi Nusa Tenggara Timur Akan Dihapus? Berikut 4 Calon Provinsi Terbaru di NTT yang Akan Mengisi Peta Baru Indonesia

Bank, pemerintah, dan masyarakat pengguna layanan perbankan harus merasa tidak dirugikan.

Yang terpenting adalah kemajuan ekonomi Aceh.

Qanun Nomor 11/2018 mulai berlaku sejak 4 Januari 2019.

Di dalamnya dijelaskan bahwa lembaga keuangan di Aceh harus menyesuaikan dengan aturan tersebut paling lambat dalam waktu 3 tahun sejak diundangkan.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh sempat membahas relaksasi bagi bank konvensional agar dapat beroperasi hingga tahun 2026.

Namun, pada tahun 2021, seluruh bank konvensional di Aceh akhirnya berhenti memberikan layanan di wilayah tersebut.

Lanjut Halaman 2..

Artikel Terkait

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin
ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi
Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya
Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global
KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga
Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor
Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut