|
Rumah warga miskin dan Cek Mad (Achehnetwork.com) |
Achehnetwork.com, Aceh Utara – Dari enam daerah di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Utara menyandang predikat sebagai daerah termiskin di bumi Serambi Mekah tersebut.
Ironisnya, Aceh yang terkenal dengan kekayaan alamnya justru memiliki angka kemiskinan yang cukup tinggi.
Data BPS pada 2021 menempatkan Aceh sebagai provinsi termiskin di Pulau Sumatera.
Dari beberapa kabupaten yang ada, Aceh Utara menempati posisi teratas sebagai daerah termiskin di provinsi tersebut.
Diperkirakan, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Aceh Utara mencapai 109.490 jiwa pada tahun 2021.
Sebagai wilayah penghasil migas di Aceh, prestasi ini menjadi sebuah catatan terburuk dalam sejarah dunia.
Aceh Utara harus menghadapi kenyataan sulit sebagai daerah termiskin di Provinsi Aceh.
Mengingat situasi ini, penting untuk menyoroti kepemimpinan di kabupaten ini.
Bupati yang sempat menjabat di Aceh Utara adalah Muhammad Thaib, yang lebih dikenal dengan nama Cek Mad.
Beliau adalah seorang tokoh pejuang GAM, yang pernah menjabat sebagai Bupati Aceh Utara selama dua periode, yaitu 2012 hingga 2017, dan 2017 hingga 2022.
Terkait dengan harta kekayaan Cek Mad, data dari laporan LHKPN KPK pada periode 2020 menunjukkan bahwa beliau memiliki beberapa aset, antara lain 4 aset tanah dan bangunan yang tersebar di Aceh Utara dan Aceh Besar dengan total nilai sekitar Rp 638.000.000.
Selain itu, ada pula 1 kendaraan mobil Nissan Jeep tahun 1980 dengan perkiraan nilai sekitar Rp 20.000.000.
Adapun harta bergerak lainnya memiliki nilai sekitar Rp 432.000.000, dan kas serta setara kas senilai Rp 4.370.261.701.
Sementara itu, beliau juga memiliki utang senilai Rp 69.786.267.
Jumlah total harta kekayaan Cek Mad pada periode tersebut mencapai Rp 5.390.475.434.
Namun, pada periode laporan LHKPN KPK 2021, terdapat perubahan nilai harta kekayaan Cek Mad.
Aset tanah dan bangunan tetap tidak berubah, yaitu senilai Rp 638.000.000, dengan rincian aset yang dimiliki seperti tanah seluas 660 m2 di Aceh Utara senilai Rp 64.000.000, tanah dan bangunan seluas 273 m2/71 m2 di Aceh Utara senilai Rp 180.000.000, tanah dan bangunan seluas 100 m2/36 m2 di Aceh Besar senilai Rp 150.000.000, dan tanah seluas 752 m2 di Aceh Utara senilai Rp 244.000.000.
Sementara harta bergerak lainnya tetap senilai Rp 432.000.000, namun kas dan setara kas mengalami penurunan menjadi Rp 2.051.119.042.
Total harta kekayaan Cek Mad pada periode ini adalah Rp 3.071.332.775.
Informasi ini memberikan gambaran tentang kondisi Aceh Utara sebagai daerah termiskin di Provinsi Aceh, dan perubahan nilai harta kekayaan Cek Mad selama dua tahun berdasarkan laporan LHKPN KPK.
Semoga situasi di Aceh Utara dapat membaik untuk kesejahteraan masyarakatnya di masa yang akan datang.(*)
Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di
GOOGLE NEWS