Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh Tgk. Malik Mahmud Alhaytar. (Foto: tangkapan layar) |
BANDA ACEH – Kehadiran lembaga imum mukim di Aceh sebagai pelaksana pemerintahan adat memerlukan perhatian yang serius dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya. Untuk itu, diperlukan pedoman, bimbingan, pelatihan, dan pengawasan yang dapat memaksimalkan peran lembaga ini.
Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Malik Mahmud Al Haythar, menekankan pentingnya peran lembaga imum mukim saat membuka kegiatan Lokakarya Penguatan Pemerintahan Mukim di Aceh Barat Daya. Acara ini dihadiri oleh para imum mukim dari seluruh Kabupaten Aceh Barat Daya.
Dalam sambutannya, Wali Nanggroe mengingatkan bahwa legalitas lembaga imum mukim telah diatur dalam berbagai produk hukum, mulai dari Undang-Undang hingga Qanun Aceh. Oleh karena itu, keberadaan lembaga ini harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Untuk menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dengan maksimal, Wali Nanggroe menekankan pentingnya penataan mukim yang baik. Hal ini akan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan mukim, koordinasi pembangunan, pelaksanaan adat istiadat, dan pelayanan sesuai dengan perkembangan dan kemajuan Aceh.
Dalam lokakarya ini diharapkan akan dihasilkan rumusan-rumusan strategis, terutama terkait pola hubungan antara Pemerintahan Mukim dan Pemerintahan Gampong. Rumusan ini akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/kota sebagai rencana program strategis yang sesuai dengan fungsi mukim.
Wali Nanggroe juga mendorong para imum mukim untuk secara proaktif mengidentifikasi setiap permasalahan yang ada di wilayah kerja masing-masing mukim.
Muhammad Yasin Yusuf, Ketua Forum Imum Mukim (FIM) Kabupaten Aceh Barat Daya, menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya lokakarya ini. Ia menyebutnya sebagai wahana belajar bagi semua peserta untuk memperkuat pemahaman akan tugas dan fungsi lembaga imum mukim, khususnya di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan peran lembaga imum mukim semakin kuat dan berkontribusi positif dalam menjaga kearifan lokal dan memperkuat pemerintahan adat di Aceh.(*)