Petugas sedang membongkar cafe yang melanggar Syariat Islam (Foto: tangkapan layar net) |
ACEH BARAT – Petugas Gabungan, yang terdiri dari Satpol PP dan WH, TNI, Polri, serta Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) di Aceh Barat, melakukan tindakan tegas dengan membongkar beberapa kafe di Gampong Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, pada hari Senin, 19 Juni 2023.
Tindakan ini dilakukan karena kafe-kafé di tepi pantai tersebut dinilai melanggar aturan syariat Islam. Meskipun pemilik kafe memprotes penertiban tersebut, termasuk gubuk-gubuk kafe yang tidak melanggar aturan, namun tim gabungan tetap melanjutkan aksinya.
Salah satu pemilik kafe, Afdha alias Ente, mengeluarkan protes karena hampir semua gubuk tempat duduk pelanggan dibongkar oleh tim gabungan. Ente bahkan terlibat adu mulut dengan petugas sebagai bentuk ketidakpuasannya. Untungnya, situasi yang hampir memanas itu dapat diredam oleh masyarakat sekitar.
Kasatpol PP dan WH Aceh Barat, Azim, menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan langkah terakhir yang diambil.
Menurutnya, para pedagang sudah sering kali diberikan peringatan agar tidak menyediakan tempat duduk bagi pelanggan di dalam ruangan, terutama pada malam hari yang tidak dapat terlihat oleh tim patroli.
“Kami melakukan tindakan pembongkaran ini karena kami telah melakukan berbagai tahapan sebelumnya, seperti surat peringatan, teguran, dan rapat dengan Muspika serta Muspida. Kami berupaya agar kafe-kafe yang melanggar syariat tidak ada lagi. Namun, ternyata beberapa kafe yang seharusnya dibongkar tetap beroperasi,” ujar Azim.(*)