Ilustrasi (Foto: Net) |
ACEH SELATAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh telah menemukan saldo utang belanja barang dan jasa sebesar Rp43,6 miliar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yuliddin Away, yang terletak di Kabupaten Aceh Selatan. Temuan serupa juga ditemukan di beberapa dinas di bawah lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Aceh Selatan per tanggal 31 Desember 2022 menjadi dasar temuan tersebut.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa utang belanja barang dan jasa terbesar terjadi di RSUD Yuliddin Away, dengan jumlah mencapai Rp43,6 miliar. Selain itu, ditemukan pula utang pada Dinas Kesehatan sebesar Rp28 juta, Dinas Perhubungan sebesar Rp1,4 miliar, Sekretariat Daerah sebesar Rp2,5 miliar, dan Badan Pengelola Keuangan Daerah sebesar Rp30 juta.
“Utang Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp28 juta pada Dinas Kesehatan merupakan utang FKTP Puskesmas Kluet Selatan, Bakongan, dan Trumon,” demikian disebutkan dalam LHP BPK RI Nomor 3.A/LHP/XVIII.BAC/04/2023.
BPK merincikan bahwa utang belanja barang dan jasa pada RSUD Yuliddin Away sebesar Rp43,6 miliar meliputi berbagai jenis utang, antara lain utang belanja bahan bakar, alat tulis kantor, peralatan kebersihan dan bahan pembersih, pengisian tabung gas oksigen, serta bahan obat-obatan untuk Tahun Anggaran 2022.
Selain itu, terdapat utang belanja bahan obat-obatan (dari apotek Kimia Farma), utang belanja cetak dan penggandaan, utang makanan dan minuman untuk pasien, utang makanan dan minuman untuk rapat, utang insentif jaga malam, utang jasa clinical instruktur, serta utang pemeliharaan. Selanjutnya, terdapat utang jasa perizinan, utang laboratorium patologi anatomi, utang jasa SIMRS, utang belanja penanganan limbah B3, utang belanja layanan, utang belanja jasa pengawasan, dan utang jasa pengawas internal (SPI).
Sementara itu, utang pada Dinas Perhubungan sebesar Rp1,4 miliar terjadi akibat utang belanja jasa tagihan listrik untuk penerangan jalan umum dan rekening warning light Kabupaten Aceh Selatan pada November dan Desember 2022.
Utang pada Badan Pengelola Keuangan Daerah sebesar Rp30 juta terdiri dari jasa tenaga informasi dan teknologi, jasa tenaga kebersihan, jasa tenaga administrasi, dan jasa tenaga keamanan. Adapun rincian utang belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten sebesar Rp2,5 miliar meliputi utang belanja bahan bangunan dan konstruksi, bahan bakar dan pelumas, serta bahan-bahan lainnya.
Selain itu, terdapat utang belanja alat tulis kantor, bahan cetak, bahan alat listrik, makanan dan minuman untuk jamuan tamu, jasa honorarium, jasa tenaga ahli, jasa tata rias, jasa pemasangan instalasi listrik, lembur, sewa kendaraan bermotor, sewa alat kantor lainnya, sewa bangunan terbuka, sewa hotel, pemeliharaan kendaraan dinas bermotor perorangan, pemeliharaan kendaraan dinas bermotor beroda dua, perjalanan dinas luar daerah, dan perjalanan dinas dalam daerah.
Selain itu, tercatat juga utang belanja bantuan sosial per tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp60 juta, yang merupakan utang atas pembelian bahan material di toko yang belum dibayarkan oleh Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan.
BPK menjelaskan bahwa saldo utang belanja tersebut termasuk dalam Kewajiban Jangka Pendek, yang berarti kewajiban yang diharapkan dapat dibayar atau jatuh tempo dalam waktu satu tahun anggaran atau 12 bulan setelah tanggal pelaporan.(*)