Ilustrasi (Foto: Net) |
NAGAN RAYA – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP dan WH Nagan Raya, pada Kamis (8/6/2023), mengambil tindakan penahanan terhadap pasangan bukan suami istri dalam kasus pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat yang mengejutkan.
Pria berinisial F (36), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan wanita berinisial F (32), seorang honorer, keduanya bekerja di instansi berbeda di Nagan Raya, menjadi tersangka dalam kasus ini.
Ternyata, pria F dan wanita F tidak hanya memiliki pasangan sah, tetapi juga sudah memiliki anak yang berasal dari desa yang berbeda di Nagan Raya.
Kronologi kasus ini dimulai ketika suami dari wanita F melaporkan keuchik serta Satpol PP/WH setelah menggerebek keduanya sedang berduaan di dalam sebuah mobil di perkarangan sebuah dinas di kompleks perkantoran Suka Makmue pada Kamis (1/6/2023) dini hari.
Syafaruddin, Kabid Penegakan Perda dan Penegakan Syariat Islam dari Satpol PP/WH Nagan Raya, yang diwawancarai oleh wartawan pada Kamis (8/6/2023), menjelaskan bahwa kedua orang yang diduga melanggar Qanun Hukum Jinayat masih ditahan di Satpol PP/WH.
“Kasus ini akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami sudah menyiapkan surat SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) yang akan dikirim ke jaksa,” ujarnya.
Kasus ini diproses karena telah diserahkan kepada Satpol PP/WH dan mendapatkan laporan dari suami wanita F yang meminta agar kasus ini dikejar sesuai hukum yang berlaku di Aceh, yaitu Qanun Hukum Jinayat.
“Beberapa saksi telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus ini,” tambahnya.
Berdasarkan informasi dari Satpol PP/WH Nagan Raya, terungkap bahwa suami wanita F mencurigai istrinya berselingkuh dengan seorang pria bernama F, yang merupakan seorang ASN.
Suami tersebut memasang GPS pada mobilnya, dan pada malam kejadian, istrinya menggunakan mobil tersebut untuk pergi ke suatu tempat. Ternyata, wanita F bertemu dengan pria F menggunakan mobil wanita F tersebut.
Sang suami melacak keberadaan mobil dan menemukannya terparkir di perkarangan sebuah dinas di Suka Makmue pada malam Kamis tersebut.
Suami tersebut segera menghubungi keuchik dan melaporkan kejadian tersebut kepada Satpol PP/WH, sehingga petugas datang ke lokasi mobil tersebut.
Hasilnya, keduanya ditemukan sedang berada di dalam mobil tersebut, diduga tengah terlibat dalam perbuatan yang tidak senonoh. Akibatnya, keduanya digiring ke Satpol PP/WH Nagan Raya pada tengah malam Kamis itu.
Catatan: Peristiwa ini menunjukkan pentingnya menjaga kesetiaan dalam pernikahan dan menghormati peraturan yang berlaku.(*)