Ilustrasi (Foto: Net) |
BENER MERIAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah telah menganggarkan dana untuk belanja hibah dan barang yang akan diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga pada tahun 2022. Jumlah anggaran yang dialokasikan adalah sebesar Rp5,7 miliar dan Rp27,1 miliar. Namun, realisasi belanja hibah tersebut hanya mencapai Rp5,2 miliar (91,57 persen) dan Rp26,9 miliar (99,30 persen) secara berturut-turut.
Sayangnya, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh mengungkapkan bahwa terdapat pemberian hibah atas belanja barang senilai Rp13,6 miliar yang tidak didasarkan pada Surat Keputusan (SK) bupati. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh dengan nomor: 9.A/LHP/XVIII.BAC/04/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 13 April 2023.
Dari total dana hibah sebesar Rp13,6 miliar tersebut, sekitar Rp9,3 miliar dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP), sementara lebih dari Rp4 miliar dikelola oleh Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan).
BPK menegaskan bahwa kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 170 tahun 2021 mengenai pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBK Bener Meriah. Hal ini menimbulkan potensi penyalahgunaan dana hibah.
“Berdasarkan temuan tersebut, penggunaan dana hibah berpotensi tidak sesuai dengan tujuannya,” ungkap BPK.
Selain itu, hal ini juga menyebabkan kurangnya keteraturan administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan belanja hibah. BPK menyalahkan kurangnya kepatuhan Tim Anggaran dan Pengelolaan Keuangan (TAPK) dalam mematuhi ketentuan pengelolaan dana hibah.
“Hal ini disebabkan oleh TAPK yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menganggarkan belanja hibah dan barang yang diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK merekomendasikan kepada Penjabat (Pj) Bupati Bener Meriah untuk memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan bantuan hibah.
Selanjutnya, TAPK diinstruksikan untuk memedomani ketentuan yang berlaku dalam menganggarkan belanja hibah dan barang yang diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga.(*)