Skandal Belanja Hibah di Kabupaten Bener Meriah: Potensi Penyalahgunaan dan Ketidakpatuhan Administrasi - Acheh Network

Skandal Belanja Hibah di Kabupaten Bener Meriah: Potensi Penyalahgunaan dan Ketidakpatuhan Administrasi

Senin, 5 Juni 2023 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

belanja hibah
Ilustrasi (Foto: Net)

BENER MERIAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah telah menganggarkan dana untuk belanja hibah dan barang yang akan diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga pada tahun 2022. Jumlah anggaran yang dialokasikan adalah sebesar Rp5,7 miliar dan Rp27,1 miliar. Namun, realisasi belanja hibah tersebut hanya mencapai Rp5,2 miliar (91,57 persen) dan Rp26,9 miliar (99,30 persen) secara berturut-turut.

Sayangnya, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh mengungkapkan bahwa terdapat pemberian hibah atas belanja barang senilai Rp13,6 miliar yang tidak didasarkan pada Surat Keputusan (SK) bupati. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh dengan nomor: 9.A/LHP/XVIII.BAC/04/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 13 April 2023.

Baca Juga :  Pengurus Mualem Center Lhokseumawe Terima SK: Momen Krusial Menuju Pilgub Aceh 2024

Dari total dana hibah sebesar Rp13,6 miliar tersebut, sekitar Rp9,3 miliar dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP), sementara lebih dari Rp4 miliar dikelola oleh Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan).

BPK menegaskan bahwa kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 170 tahun 2021 mengenai pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBK Bener Meriah. Hal ini menimbulkan potensi penyalahgunaan dana hibah.

“Berdasarkan temuan tersebut, penggunaan dana hibah berpotensi tidak sesuai dengan tujuannya,” ungkap BPK.

Selain itu, hal ini juga menyebabkan kurangnya keteraturan administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan belanja hibah. BPK menyalahkan kurangnya kepatuhan Tim Anggaran dan Pengelolaan Keuangan (TAPK) dalam mematuhi ketentuan pengelolaan dana hibah.

Baca Juga :  Venue Menembak PON 2024 di Aceh Besar Ambruk, Banjir dan Cuaca Ekstrem Jadi Penyebab

 “Hal ini disebabkan oleh TAPK yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menganggarkan belanja hibah dan barang yang diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK merekomendasikan kepada Penjabat (Pj) Bupati Bener Meriah untuk memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan bantuan hibah.

Selanjutnya, TAPK diinstruksikan untuk memedomani ketentuan yang berlaku dalam menganggarkan belanja hibah dan barang yang diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga.(*)

Artikel Terkait

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin
ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi
Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya
Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global
KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga
Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor
Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 11:16 WIB

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 11:11 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin

Jumat, 22 November 2024 - 22:41 WIB

ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi

Jumat, 22 November 2024 - 21:21 WIB

Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya

Jumat, 22 November 2024 - 14:55 WIB

Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Jumat, 22 November 2024 - 14:06 WIB

KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga

Jumat, 22 November 2024 - 13:20 WIB

Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor

Jumat, 22 November 2024 - 11:27 WIB

Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Berita Terkini

Kota terindah di Indonesia/

Wisata

10 Kota Terindah di Indonesia yang Jadi Impian Wisatawan

Sabtu, 23 Nov 2024 - 10:18 WIB