Sengketa Pulau Aceh - Sumut: Perjuangan Tak Kenal Lelah Pemerintah Aceh Merebut Kembali Keempat Pulau yang Disengketakan - Acheh Network

Sengketa Pulau Aceh – Sumut: Perjuangan Tak Kenal Lelah Pemerintah Aceh Merebut Kembali Keempat Pulau yang Disengketakan

Kamis, 22 Juni 2023 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pulau Disengketakan
Kepala Bagian Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setda Aceh, Afifuddin (Foto: net)

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mengklaim telah berupaya maksimal dalam memperjuangkan pengembalian empat pulau yang berada di kawasan Singkil Utara, Kabupaten Singkil, yang diklaim sebagai bagian dari wilayah administrasi Sumatera Utara (Sumut).

Keempat pulau tersebut adalah pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Afifuddin, Kepala Bagian Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setda Aceh, menyatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk merevisi Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Pemerintah Aceh meminta agar empat pulau tersebut dikeluarkan dari wilayah Sumut dan dikembalikan ke dalam wilayah administrasi Aceh.

Baca Juga :  Lonjakan Trafik Jalan Tol Sibanceh selama Pekan Kebudayaan Aceh ke-8

“Namun hingga saat ini, Kemendagri masih mempertahankan kepemilikan pulau-pulau tersebut di wilayah Sumut,” ungkap Afifuddin dalam sebuah seminar nasional tentang kajian kepemilikan pulau, yang diadakan di Aula Gedung Teater UIN Ar-Raniry, Kota Banda Aceh, pada Rabu, 21 Juni 2023.

Meskipun demikian, Afifuddin menyatakan bahwa perjuangan untuk merebut kembali hak Aceh terhadap pulau-pulau tersebut masih belum berakhir. Pemerintah Aceh akan terus berusaha meminta Kemendagri untuk merevisi keputusan tersebut.

“Pj Gubernur Aceh telah mengirimkan surat pada tanggal 7 Februari 2023. Kami berharap agar putusan Kemendagri dapat berubah. Namun, kami tidak dapat memberikan kepastian kapan polemik ini akan berakhir, terutama di tengah tahun politik saat ini,” tambahnya.

Afifuddin menilai bahwa berdasarkan data dan dokumentasi lapangan, pulau-pulau tersebut secara sah adalah milik Aceh. Oleh karena itu, ia mengajak para mahasiswa untuk turut serta dalam perjuangan merebut pulau-pulau tersebut.

Baca Juga :  Tabrak Lari di Aceh Timur: Sempat Diberhentikan Kemudian Kabur Lagi, Mobil Bernopol BL 1334 Y

“Kami memiliki bukti sejarah bahwa kantor Agraria wilayah Aceh pernah menetapkan kepemilikan tanah di pulau Mangkir Besar. Selain itu, ada juga pilar batas, rumah singgah, dermaga, dan musala yang dibangun oleh pemerintah Aceh. Saya mengajak para mahasiswa untuk mempelajari dan merencanakan langkah-langkah dalam memperjuangkan empat pulau ini,” tegasnya.

Dengan semangat tak kenal lelah, Pemerintah Aceh terus berjuang untuk mengembalikan hak wilayah yang telah disengketakan, menjunjung tinggi bukti sejarah dan dokumen yang menguatkan klaim kepemilikan pulau-pulau tersebut.

Semoga perjuangan ini dapat membuahkan hasil yang memuaskan bagi Aceh dan memastikan keadilan dalam pembagian wilayah administrasi di Indonesia.(*)

Berita Terkait

Pertandingan Dramatis Timnas Indonesia vs Bahrain: Sorotan Kecurangan Wasit Ahmed Al-Kaf dan Solidaritas dari Irak
Solidaritas PBB untuk Indonesia: Antonio Guterres Prihatin atas Serangan Israel yang Lukai Prajurit TNI di Lebanon
Gempa Bumi Magnitudo 5,8 Guncang Banda Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
Aceh Teguhkan Komitmen Syariat Islam melalui MADA 2024-2027: Pendidikan Dayah Siap Berbenah!
Banjir Kepung Aceh: Jalan Lintas Sumatera Terputus, Ratusan Rumah Terendam
Satlantas Polres Aceh Tengah Ajak Masyarakat Lengkapi Dokumen Kendaraan dan Patuhi Aturan Lalu Lintas
Insiden Penikaman di Aceh Utara: Pria dengan Gangguan Jiwa Serang Empat Warga
Prabowo Subianto Ungkap Gambaran Kabinet Baru: Menteri Cerdas dan Berhati Baik Jadi Prioritas
   

Berita Terbaru