Razia Narkoba di Lhokseumawe: Tujuh Tersangka Diringkus - Acheh Network

Razia Narkoba di Lhokseumawe: Tujuh Tersangka Diringkus

Sabtu, 24 Juni 2023 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Razia Narkoba
Personel Polsek Banda Sakti meringkus tujuh tersangka narkotika jenis sabu – sabu di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. (Foto: Dok. Polsek Banda Sakti)

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti berhasil meringkus tujuh tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK, melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, SH, menjelaskan bahwa ketujuh tersangka yang ditangkap adalah MR (23), IA (22), IS (36), FS (25), Ih (28), RZ (28), dan WG (29), yang semuanya merupakan warga Kota Lhokseumawe.

“Illegal drugs operation of Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilakukan di dua rumah yang berada di Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe,” ungkap Ipda Arizal pada Sabtu (24/6/2023).

Baca Juga :  Terungkap! Bisnis Gelap Pemuda Aceh Meraup Ratusan Juta Rupiah: Berhasrat Cepat Kaya, Berakhir di Penjara

Kapolsek menambahkan bahwa petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dua rumah tersebut yang sering digunakan sebagai tempat penggunaan narkotika jenis sabu-sabu, yang telah menyebabkan kekhawatiran di kalangan warga sekitar.

Dengan informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kapolsek Banda Sakti melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap bahwa lokasi tersebut digunakan untuk transaksi dan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu. Akibatnya, tujuh tersangka dapat ditangkap.

“Selain penangkapan tersangka, kami juga berhasil menyita barang bukti berupa 11 paket kecil sabu-sabu dengan total berat 1,90 gram, enam paket kecil sabu-sabu dengan total berat 1,73 gram, dan satu paket besar dengan berat 0,70 gram. Total keseluruhan jumlah sabu-sabu yang disita adalah 4,33 gram. Selain itu, kami juga menyita uang tunai sebesar Rp 1,6 juta,” jelasnya.

Baca Juga :  Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas di Aceh Besar Dituntut 18 Bulan Penjara dan Denda

Tidak hanya itu, tambah Ipda Arizal, petugas juga menyita barang bukti lainnya, termasuk tujuh ponsel Android, alat penghisap (bong) yang berisi sisa-sisa sabu-sabu, dua bong sabu, satu timbangan elektrik, tiga sepeda motor, dan satu mobil Toyota Agya berwarna putih.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tujuh tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Banda Sakti,” tutup Ipda Arizal.(*)

Berita Terkait

Progres Terbaru Jalan Tol Trans Sumatera: Menghubungkan Ujung Selatan ke Ujung Utara Pulau Sumatera
Persiapan Matang Jelang Konser Iwan Fals di Lhokseumawe untuk Meriahkan Hari TNI Nasional ke-79
Atraksi Militer yang Memukau, Brigjen TNI Ayi Supriatna Pimpin Upacara HUT ke-79 TNI dengan Khidmat di Banda Aceh
Safari Subuh: Kapolres Aceh Tengah Ajak Masyarakat Hindari Politik Uang dan Tingkatkan Ketaqwaan
Polisi Selidiki Penemuan Kerangka di Lamtadok, Aceh Besar, Diduga Korban Hilang 2 Bulan Lalu
Jalan Lintas KKA Amblas, Polisi Imbau Pengendara Gunakan Jalur Alternatif
Kebakaran Hebat di Subulussalam: 12 Rumah Ludes, Satu Pemuda Tewas Terjebak Api
Kapolres Aceh Tengah dan Jajaran Berikan Kejutan Spesial kepada Dandim 0106 di Hari Ulang Tahun TNI ke-79
   

Berita Terbaru