Razia Hotel Banda Aceh: Ditreskrimum Polda Aceh Ungkap Kasus Perdagangan Orang - Acheh Network

Razia Hotel Banda Aceh: Ditreskrimum Polda Aceh Ungkap Kasus Perdagangan Orang

Minggu, 18 Juni 2023 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimum Polda Aceh
Dua pelaku TPPO saat pemeriksaan di Polda Aceh, Banda Aceh, Minggu (18/6/2023). (Foto: ANTARA)

BANDA ACEH –  Aksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Aceh kembali terungkap oleh personel Ditreskrimum Polda Aceh. Kali ini, dua pria diduga pelaku berhasil ditangkap di sebuah hotel di Peunayong, Kota Banda Aceh.

“Kedua terduga pelaku yang berinisial RW (20) dan RY alias PT (28) berhasil kami amankan di sebuah hotel di Banda Aceh,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, AKBP Hairajadi, di Banda Aceh pada hari Minggu.

Baca Juga :  Media Internasional Soroti Kemunculan Tanda 'Kiamat' Baru di RI—Apa yang Terjadi?

Hairajadi menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut. RW bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi Me Chat, sementara RY bertanggung jawab menyediakan atau mempersiapkan tempat.

“Kedua terduga pelaku memiliki peran yang berbeda, dan SW (26) dan FT (28) adalah korban yang dijadikan pekerja seks dan dijual oleh kedua terduga pelaku. Mereka berasal dari luar Banda Aceh,” tambahnya.

Selain berhasil menangkap kedua terduga pelaku, Hairajadi mengatakan bahwa petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti telepon genggam, alat kontrasepsi, dan uang tunai sebesar Rp1,55 juta.

Baca Juga :  PAN Usung Pasangan Raidin Pinim - Syahrizal untuk Pilkada Aceh Tenggara 2024

“Kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegas Hairajadi.

Dengan pengungkapan kasus ini, Ditreskrimum Polda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas TPPO dan melindungi korban perdagangan manusia. Tindakan tegas terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera serta mengurangi praktik kejahatan yang merugikan masyarakat.(*)

Berita Terkait

Prancis Desak Penjelasan dari Israel Usai Dua Personel TNI Terluka di Lebanon
Sakit di Malaysia, Haji Uma dan PPAM Bantu Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen
Pertamina Selidiki Kebakaran SPBU di Subulussalam, Pasokan BBM Tetap Aman
PJ Bupati Ingatkan Pentingnya Netralitas ASN dan Linmas dalam Sukseskan Pilkada Aceh Utara 2024
Operasi Jagratara: Imigrasi Takengon Amankan Tiga WNA di Gayo Lues
Gugatan Hukum: Negara Belanda Dituduh Gagal Cegah Pelanggaran Hukum Internasional oleh Israel
Serangan terhadap Jurnalis di Gaza: Israel Kembali Lukai Kameramen Al Jazeera
Serangan Udara Israel Tewaskan 28 Orang di Sekolah Pengungsian di Gaza Tengah
   

Berita Terbaru