Komisioner KIP Kabupaten Aceh Barat Divisi Teknis dan Penyelenggara, Sabki Mustafa Habli. (Foto: ANTARA) |
ACEH BARAT – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat telah mengkonfirmasi bahwa sebanyak 147 bakal calon legislatif (caleg) di daerah tersebut kemungkinan besar akan gagal masuk ke dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk Pemilu Legislatif 2024 karena tidak mengikuti uji baca Al Quran.
“Sangat mungkin bahwa 147 bacaleg ini akan gagal masuk DCS karena mereka tidak mengikuti tahapan uji baca Al Quran yang telah kita adakan pada Senin, 12 Juni 2023,” ujar Sabki Mustafa Habli, Komisioner KIP Kabupaten Aceh Barat Divisi Teknis dan Penyelenggara.
Sabki menjelaskan bahwa pada kesempatan kedua uji baca Al Quran yang diadakan oleh KIP Aceh Barat, hanya ada 16 bacaleg yang hadir untuk mengikuti uji tersebut. Hal ini merupakan salah satu persyaratan untuk lulus verifikasi yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara Pemilu di Aceh Barat.
Sebelumnya, pada Sabtu, 10 Juni 2023, KIP Aceh Barat juga mencatat bahwa sebanyak 163 bakal calon legislatif (bacaleg) di daerah tersebut tidak mengikuti uji baca Al Quran sebagai persyaratan untuk lolos sebagai caleg dalam Pemilu 2024.
KIP Aceh Barat telah menjadwalkan pelaksanaan uji baca Al Quran bagi 461 bacaleg di Kabupaten Aceh Barat pada tanggal 8, 9, dan 10 Juni 2023. Tempat pelaksanaan uji tersebut berada di Masjid Baiturrahim, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Sabki menjelaskan bahwa pelaksanaan uji baca Al Quran ini mengacu pada Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Mampu Baca Al-Qur’an bagi Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
Dengan ketidakhadiran 147 bacaleg tersebut, dipastikan bahwa mereka tidak memenuhi syarat untuk dimasukkan ke dalam daftar caleg sementara (DCS) dalam tahapan verifikasi yang dilakukan oleh KIP Aceh Barat.
Sabki Mustafa Habli menjelaskan bahwa KIP Aceh Barat masih menunggu surat dari partai politik peserta Pemilu 2024 terkait dengan kegagalan ratusan bacaleg ini. Surat tersebut akan memutuskan apakah bacaleg-bacaleg tersebut akan digantikan oleh bacaleg lainnya atau tidak.(*)