Ratusan Bacaleg di Aceh Barat Gagal Masuk DCS karena Tidak Ikuti Uji Baca Al Quran

Senin, 12 Juni 2023 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilu Legislatif 2024
Komisioner KIP Kabupaten Aceh Barat Divisi Teknis dan Penyelenggara, Sabki Mustafa Habli. (Foto: ANTARA)

ACEH BARAT –  Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat telah mengkonfirmasi bahwa sebanyak 147 bakal calon legislatif (caleg) di daerah tersebut kemungkinan besar akan gagal masuk ke dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk Pemilu Legislatif 2024 karena tidak mengikuti uji baca Al Quran.

“Sangat mungkin bahwa 147 bacaleg ini akan gagal masuk DCS karena mereka tidak mengikuti tahapan uji baca Al Quran yang telah kita adakan pada Senin, 12 Juni 2023,” ujar Sabki Mustafa Habli, Komisioner KIP Kabupaten Aceh Barat Divisi Teknis dan Penyelenggara.

Sabki menjelaskan bahwa pada kesempatan kedua uji baca Al Quran yang diadakan oleh KIP Aceh Barat, hanya ada 16 bacaleg yang hadir untuk mengikuti uji tersebut. Hal ini merupakan salah satu persyaratan untuk lulus verifikasi yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara Pemilu di Aceh Barat.

Baca Juga :  Pomdam Jaya Duga Ada Dalang di Balik Kasus Penganiayaan Terhadap Imam Masykur

Sebelumnya, pada Sabtu, 10 Juni 2023, KIP Aceh Barat juga mencatat bahwa sebanyak 163 bakal calon legislatif (bacaleg) di daerah tersebut tidak mengikuti uji baca Al Quran sebagai persyaratan untuk lolos sebagai caleg dalam Pemilu 2024.

KIP Aceh Barat telah menjadwalkan pelaksanaan uji baca Al Quran bagi 461 bacaleg di Kabupaten Aceh Barat pada tanggal 8, 9, dan 10 Juni 2023. Tempat pelaksanaan uji tersebut berada di Masjid Baiturrahim, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi YARA Aceh: Rekomendasi Pemindahan Ibu Kota Provinsi Aceh ke Aceh Tengah

Sabki menjelaskan bahwa pelaksanaan uji baca Al Quran ini mengacu pada Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Mampu Baca Al-Qur’an bagi Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.

Dengan ketidakhadiran 147 bacaleg tersebut, dipastikan bahwa mereka tidak memenuhi syarat untuk dimasukkan ke dalam daftar caleg sementara (DCS) dalam tahapan verifikasi yang dilakukan oleh KIP Aceh Barat.

Sabki Mustafa Habli menjelaskan bahwa KIP Aceh Barat masih menunggu surat dari partai politik peserta Pemilu 2024 terkait dengan kegagalan ratusan bacaleg ini. Surat tersebut akan memutuskan apakah bacaleg-bacaleg tersebut akan digantikan oleh bacaleg lainnya atau tidak.(*)

Cek update berita dan artikel menarik lainnya di Google News Acheh Network

ARTIKEL TERKAIT

Pertandingan Pacu Kuda di PON XXI Aceh-Sumut Siap Digelar di Lapangan H.M Hasan Gayo, Pegasing
Konser Bondan Prakoso di Lhokseumawe Dibatalkan, Digantikan Tahlilan untuk Ulama Kharismatik Tu Sop
Fachrul Razi: Tidak Ada yang Bisa Menggantikan Tu Sop, Kita Kehilangan Ulama Besar Aceh
Tu Sop, Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh, Meninggal Dunia di Jakarta: Ulama Kharismatik yang Berjasa Besar bagi Pendidikan Islam
Delapan Unit Ruko di Pusat Perbelanjaan Kotafajar, Aceh Selatan, Terbakar: Bantuan Segera Disalurkan
Logo Resmi PON XXI Aceh-Sumut: Simbol Budaya, Prestasi, dan Harapan Bersama
Panglima Do Resmi Diberhentikan sebagai Ketua DPW PA Abdya, Amnasir Ditunjuk sebagai Pengganti
Sat Reskrim Polres Sabang Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Dana APBG di Gampong Balohan