Ratusan Bacaleg di Aceh Barat Gagal Masuk DCS karena Tidak Ikuti Uji Baca Al Quran - Acheh Network

Ratusan Bacaleg di Aceh Barat Gagal Masuk DCS karena Tidak Ikuti Uji Baca Al Quran

Senin, 12 Juni 2023 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilu Legislatif 2024
Komisioner KIP Kabupaten Aceh Barat Divisi Teknis dan Penyelenggara, Sabki Mustafa Habli. (Foto: ANTARA)

ACEH BARAT –  Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat telah mengkonfirmasi bahwa sebanyak 147 bakal calon legislatif (caleg) di daerah tersebut kemungkinan besar akan gagal masuk ke dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk Pemilu Legislatif 2024 karena tidak mengikuti uji baca Al Quran.

“Sangat mungkin bahwa 147 bacaleg ini akan gagal masuk DCS karena mereka tidak mengikuti tahapan uji baca Al Quran yang telah kita adakan pada Senin, 12 Juni 2023,” ujar Sabki Mustafa Habli, Komisioner KIP Kabupaten Aceh Barat Divisi Teknis dan Penyelenggara.

Sabki menjelaskan bahwa pada kesempatan kedua uji baca Al Quran yang diadakan oleh KIP Aceh Barat, hanya ada 16 bacaleg yang hadir untuk mengikuti uji tersebut. Hal ini merupakan salah satu persyaratan untuk lulus verifikasi yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara Pemilu di Aceh Barat.

Baca Juga :  MPU Aceh Mengeluarkan Fatwa: Kekerasan Terhadap Tenaga Pendidik Dilarang Keras

Sebelumnya, pada Sabtu, 10 Juni 2023, KIP Aceh Barat juga mencatat bahwa sebanyak 163 bakal calon legislatif (bacaleg) di daerah tersebut tidak mengikuti uji baca Al Quran sebagai persyaratan untuk lolos sebagai caleg dalam Pemilu 2024.

KIP Aceh Barat telah menjadwalkan pelaksanaan uji baca Al Quran bagi 461 bacaleg di Kabupaten Aceh Barat pada tanggal 8, 9, dan 10 Juni 2023. Tempat pelaksanaan uji tersebut berada di Masjid Baiturrahim, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Baca Juga :  Kejari Aceh Besar Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Kasus Korupsi Kepala Bidang Perdagangan

Sabki menjelaskan bahwa pelaksanaan uji baca Al Quran ini mengacu pada Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Mampu Baca Al-Qur’an bagi Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.

Dengan ketidakhadiran 147 bacaleg tersebut, dipastikan bahwa mereka tidak memenuhi syarat untuk dimasukkan ke dalam daftar caleg sementara (DCS) dalam tahapan verifikasi yang dilakukan oleh KIP Aceh Barat.

Sabki Mustafa Habli menjelaskan bahwa KIP Aceh Barat masih menunggu surat dari partai politik peserta Pemilu 2024 terkait dengan kegagalan ratusan bacaleg ini. Surat tersebut akan memutuskan apakah bacaleg-bacaleg tersebut akan digantikan oleh bacaleg lainnya atau tidak.(*)

Artikel Terkait

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin
ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi
Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya
Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global
KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga
Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor
Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 11:16 WIB

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 11:11 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin

Jumat, 22 November 2024 - 22:41 WIB

ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi

Jumat, 22 November 2024 - 21:21 WIB

Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya

Jumat, 22 November 2024 - 14:55 WIB

Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Jumat, 22 November 2024 - 14:06 WIB

KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga

Jumat, 22 November 2024 - 13:20 WIB

Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor

Jumat, 22 November 2024 - 11:27 WIB

Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Berita Terkini

Kota terindah di Indonesia/

Wisata

10 Kota Terindah di Indonesia yang Jadi Impian Wisatawan

Sabtu, 23 Nov 2024 - 10:18 WIB