Polresta Banda Aceh Ungkap Sindikat Pengiriman Ganja ke Banten dan Jakarta

Senin, 26 Juni 2023 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Banda Aceh
Polresta Banda Aceh mengamankan dua pria yang terlibat dalam pengiriman ganja ke Banten dan Jakarta (Foto: net)

BANDA ACEH –  Personel Polresta Banda Aceh berhasil menangkap dua pria yang terlibat dalam pengiriman ganja melalui layanan ekspedisi di Banda Aceh dengan tujuan wilayah Banten dan Jakarta. 

Tersangka pertama adalah HD (30) dan tersangka kedua adalah RM alias Gam Rusa (41), keduanya berperan sebagai perantara dan pengirim ganja.

Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka telah mengirimkan barang haram ini sebanyak lima kali melalui ekspedisi dengan tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Baca Juga :  PNA Resmi Dukung Mualem dan Dek Fad, Dua Tokoh Besar Aceh Bersatu Menuju Pilkada 2024

“Pada TKP pertama, ganja yang dikirim memiliki berat 4,5 kg, TKP kedua seberat 12,7 kg, dan TKP ketiga seberat 6 kg. Jadi total ganja yang mereka kirim melalui ekspedisi mencapai 24,6 kg,” kata Ferdian pada hari Senin (26/6/2023).

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka mengantarkan ganja tersebut ke jasa ekspedisi guna dikirimkan ke tujuan di Banten dan Jakarta Barat.

Motif mereka adalah untuk memperoleh keuntungan finansial. Ferdian menyatakan bahwa dari hasil pengakuan kedua tersangka, mereka meraup keuntungan sebesar Rp1 juta dari pengiriman narkotika jenis ganja tersebut, dengan masing-masing tersangka mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu.

Ferdian juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka pernah mengirimkan paket ganja tersebut melalui jasa ekspedisi sebanyak lima kali.

Baca Juga :  Panglima TNI Didesak Minta Maaf Atas Pernyataan Kontroversial Terkait Partai Aceh oleh Juru Bicara

Tiga kali pengiriman gagal terkirim (dan berhasil ditangkap), sementara dua kali pengiriman berhasil sampai ke tujuan.

Salah satu pengiriman yang berhasil dikirim dilakukan melalui jasa ekspedisi di kawasan Peunayong, sedangkan pengiriman lainnya berhasil sampai tujuan melalui jasa ekspedisi di kawasan Batoh, dengan tujuan pulau Jawa.

“Barang haram ini diperoleh dari seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) bernama SP yang berasal dari Lamteuba,” tambahnya.

Tindakan kedua tersangka ini melanggar Pasal 115 ayat 2 Sub Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Cek update berita dan artikel menarik lainnya di Google News Acheh Network

ARTIKEL TERKAIT

Pertandingan Pacu Kuda di PON XXI Aceh-Sumut Siap Digelar di Lapangan H.M Hasan Gayo, Pegasing
Konser Bondan Prakoso di Lhokseumawe Dibatalkan, Digantikan Tahlilan untuk Ulama Kharismatik Tu Sop
Fachrul Razi: Tidak Ada yang Bisa Menggantikan Tu Sop, Kita Kehilangan Ulama Besar Aceh
Tu Sop, Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh, Meninggal Dunia di Jakarta: Ulama Kharismatik yang Berjasa Besar bagi Pendidikan Islam
Delapan Unit Ruko di Pusat Perbelanjaan Kotafajar, Aceh Selatan, Terbakar: Bantuan Segera Disalurkan
Logo Resmi PON XXI Aceh-Sumut: Simbol Budaya, Prestasi, dan Harapan Bersama
Panglima Do Resmi Diberhentikan sebagai Ketua DPW PA Abdya, Amnasir Ditunjuk sebagai Pengganti
Sat Reskrim Polres Sabang Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Dana APBG di Gampong Balohan