Polresta Banda Aceh mengamankan dua pria yang terlibat dalam pengiriman ganja ke Banten dan Jakarta (Foto: net) |
BANDA ACEH – Personel Polresta Banda Aceh berhasil menangkap dua pria yang terlibat dalam pengiriman ganja melalui layanan ekspedisi di Banda Aceh dengan tujuan wilayah Banten dan Jakarta.
Tersangka pertama adalah HD (30) dan tersangka kedua adalah RM alias Gam Rusa (41), keduanya berperan sebagai perantara dan pengirim ganja.
Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka telah mengirimkan barang haram ini sebanyak lima kali melalui ekspedisi dengan tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
“Pada TKP pertama, ganja yang dikirim memiliki berat 4,5 kg, TKP kedua seberat 12,7 kg, dan TKP ketiga seberat 6 kg. Jadi total ganja yang mereka kirim melalui ekspedisi mencapai 24,6 kg,” kata Ferdian pada hari Senin (26/6/2023).
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka mengantarkan ganja tersebut ke jasa ekspedisi guna dikirimkan ke tujuan di Banten dan Jakarta Barat.
Motif mereka adalah untuk memperoleh keuntungan finansial. Ferdian menyatakan bahwa dari hasil pengakuan kedua tersangka, mereka meraup keuntungan sebesar Rp1 juta dari pengiriman narkotika jenis ganja tersebut, dengan masing-masing tersangka mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu.
Ferdian juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka pernah mengirimkan paket ganja tersebut melalui jasa ekspedisi sebanyak lima kali.
Tiga kali pengiriman gagal terkirim (dan berhasil ditangkap), sementara dua kali pengiriman berhasil sampai ke tujuan.
Salah satu pengiriman yang berhasil dikirim dilakukan melalui jasa ekspedisi di kawasan Peunayong, sedangkan pengiriman lainnya berhasil sampai tujuan melalui jasa ekspedisi di kawasan Batoh, dengan tujuan pulau Jawa.
“Barang haram ini diperoleh dari seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) bernama SP yang berasal dari Lamteuba,” tambahnya.
Tindakan kedua tersangka ini melanggar Pasal 115 ayat 2 Sub Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)