Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api: Tersangka Terlibat Aktivitas Penembakan di Kawasan Tambak Warga

Rabu, 14 Juni 2023 - 05:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Aceh Utara
Jumpa pers Polres Aceh Utara. (Foto: Ist)

ACEH UTARA – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api yang melibatkan dua tersangka, yaitu SB alias Mukim (32) dan H alias Ayah Moren (44), warga Geulanggang Baro, Kecamatan Lapang, Aceh Utara.

Kasat Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan dengan penyergapan saat mereka sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Gampong Lhok Iboh, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa takut dan resah dengan aktivitas kedua tersangka yang sering melakukan penembakan di area pemukiman warga sebelumnya,” ungkap AKP Agus saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Aceh Utara pada Selasa (13/6/2023).
Dalam penggeledahan yang dilakukan saat penangkapan, ditemukan sebuah senjata api rakitan beserta satu butir amunisi kaliber 9 mm yang masih aktif di dalam magazin.
Selanjutnya, dari pengembangan yang dilakukan, ditemukan pula sebuah senjata airsoftgun di rumah tersangka H alias Ayah Moren, beserta kunci T yang biasa digunakan oleh pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka H juga diketahui sebagai residivis kasus Curanmor.
“Dalam pengembangan tersebut, kami juga menemukan 5 kendaraan bermotor yang kepemilikannya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kasat Reserse Kriminal AKP Agus.
Mengenai asal-usul senjata api rakitan tersebut, Kasat Reserse Kriminal menyampaikan bahwa menurut pengakuan tersangka SB, senjata tersebut diperoleh dari Abu Razak, pemimpin Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang tewas pada tahun 2019.
“Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api, yang dapat diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara maksimal dua puluh tahun,” tutup AKP Agus Riwayanto Diputra.(*)
Baca Juga :  Mahasiswi Asal Simeulue Ditemukan Tewas di Kamar Kosan, Begini Kronologinya
Cek update berita dan artikel menarik lainnya di Google News Acheh Network

ARTIKEL TERKAIT

Pertandingan Pacu Kuda di PON XXI Aceh-Sumut Siap Digelar di Lapangan H.M Hasan Gayo, Pegasing
Konser Bondan Prakoso di Lhokseumawe Dibatalkan, Digantikan Tahlilan untuk Ulama Kharismatik Tu Sop
Fachrul Razi: Tidak Ada yang Bisa Menggantikan Tu Sop, Kita Kehilangan Ulama Besar Aceh
Tu Sop, Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh, Meninggal Dunia di Jakarta: Ulama Kharismatik yang Berjasa Besar bagi Pendidikan Islam
Delapan Unit Ruko di Pusat Perbelanjaan Kotafajar, Aceh Selatan, Terbakar: Bantuan Segera Disalurkan
Logo Resmi PON XXI Aceh-Sumut: Simbol Budaya, Prestasi, dan Harapan Bersama
Panglima Do Resmi Diberhentikan sebagai Ketua DPW PA Abdya, Amnasir Ditunjuk sebagai Pengganti
Sat Reskrim Polres Sabang Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Dana APBG di Gampong Balohan