|
Jumpa pers Polres Aceh Utara. (Foto: Ist) |
ACEH UTARA – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api yang melibatkan dua tersangka, yaitu SB alias Mukim (32) dan H alias Ayah Moren (44), warga Geulanggang Baro, Kecamatan Lapang, Aceh Utara.
Kasat Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan dengan penyergapan saat mereka sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Gampong Lhok Iboh, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa takut dan resah dengan aktivitas kedua tersangka yang sering melakukan penembakan di area pemukiman warga sebelumnya,” ungkap AKP Agus saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Aceh Utara pada Selasa (13/6/2023).
Dalam penggeledahan yang dilakukan saat penangkapan, ditemukan sebuah senjata api rakitan beserta satu butir amunisi kaliber 9 mm yang masih aktif di dalam magazin.
Selanjutnya, dari pengembangan yang dilakukan, ditemukan pula sebuah senjata airsoftgun di rumah tersangka H alias Ayah Moren, beserta kunci T yang biasa digunakan oleh pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka H juga diketahui sebagai residivis kasus Curanmor.
“Dalam pengembangan tersebut, kami juga menemukan 5 kendaraan bermotor yang kepemilikannya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kasat Reserse Kriminal AKP Agus.
Mengenai asal-usul senjata api rakitan tersebut, Kasat Reserse Kriminal menyampaikan bahwa menurut pengakuan tersangka SB, senjata tersebut diperoleh dari Abu Razak, pemimpin Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang tewas pada tahun 2019.
“Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api, yang dapat diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara maksimal dua puluh tahun,” tutup AKP Agus Riwayanto Diputra.(*)