Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah memperlihatkan tersangka dan barang buktinya di Mapolres Aceh Timur, Kamis (15/6/2023) (Foto: ANTARA) |
ACEH TIMUR – Polisi berhasil menangkap sebanyak 28 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Polres Aceh Timur dan Polres Lhokseumawe. Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap 28 tersangka tersebut dilakukan mulai bulan Mei hingga Juni 2023.
“Ada total 28 tersangka yang terdiri dari 21 kasus penyalahgunaan sabu-sabu, dua kasus ganja, dan satu kasus pengedaran pil ekstasi,” ungkap Andy.
Beberapa nama tersangka yang berhasil ditangkap antara lain AG (52), seorang warga Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, MA (50) dari Gampong Kapai Baro, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, serta ZL (28) yang berasal dari Gampong Pusong Kuala Idi, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Selain itu, ada juga AS (42) dari Gampong Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, MY (45) dari Gampong Paya Naden, Kecamatan Madat, Aceh Timur, dan JN (60) dari Gampong Buket Seuroaja, Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Terdapat pula SY (29) dari Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, SP (25) dari Gampong Ulee Ateung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, serta DN (40) dari Gampong Pasir Putih, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Selanjutnya, ada SY (22) dari Gampong Lhok Geulumpang, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, SA (36) dari Gampong Buket Kulam, Kecamatan Aman, Aceh Timur, dan KH (32) dari Gampong Matang Bungong, Kecamatan Idi Timur, Aceh Timur.
Juga terdapat SY (29) dari Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, SA (34) dari Gampong Seumanah Jaya, Ranto Peureulak, Aceh Timur, serta MU (28) dari Gampong Sarah Nyala, Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Kemudian, IS (32) dari Gampong Matang Bungong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, TA (24) dari Gampong Keude Idi Cut, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, DA (73) dari Gampong Jalan, Idi Rayeuk, Aceh Timur, dan MU (45) dari Gampong Seuneubok Pangou, Banda Alam, Aceh Timur.
Selanjutnya, ada RD (50) dari Matang Rayeuk, Idi Timur, Aceh Timur, KM (29) dari Matang Bungong, Kecamatan Idi Timur, Aceh Timur, serta MU (20) dari Gampong Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk. Terdapat juga ZU (39) dan NA (40), sedangkan NA (36) dari Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, dan MU (27) dari Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.
Selanjutnya, tersangka lainnya adalah JU (30) dari Gampong Seuneubok Baro, Ranto Peureulak, Aceh Timur, dan PN (40) dari Peunaron, Aceh Timur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 47,6 gram narkotika dari ke-28 tersangka. Selain itu, ditemukan pula paket-paket ganja dalam berbagai ukuran, serta sejumlah gram pil ekstasi.
“Untuk pertanggungjawaban tindakan mereka, 28 tersangka ini akan dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan perbuatannya. Untuk kasus sabu-sabu dan pil ekstasi, mereka dapat dihukum maksimal seumur hidup atau hukuman mati, dan minimal 6 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus ganja, hukuman minimal yang dijatuhkan adalah 4 tahun penjara, dengan maksimal 12 tahun penjara,” tegas Andy.(*)