Pj Gubernur Achmad Marzuki (Foto: Net) |
BANDA ACEH – Achmad Marzuki, yang menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh pada periode 2022-2023, mendapat kritik tajam sebagai “tukang bikin gaduh” selama menjabat. Kritik tersebut menjadi salah satu alasan DPR Aceh tidak lagi mengusulkan namanya untuk tetap menjadi Pj Gubernur.
“Beliau telah menciptakan kegaduhan di Aceh,” ujar Ketua Fraksi Gerindra di DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad, kepada wartawan pada Senin, 12 Juni 2023.
Abdurrahman merinci bahwa salah satu kebijakan Achmad Marzuki yang kontroversial adalah terkait perizinan tambang. Selama menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh, banyak izin tambang yang diberikan.
“Selain itu, pengangkatan Direktur Bank Aceh dan proposal revisi Qanun LKS (Lembaga Keuangan Syariah) juga menjadi hal yang lebih berat,” ungkapnya.
Dalam sebuah surat yang ditandatangani oleh seluruh ketua fraksi di DPR Aceh pada tanggal 5 Juni, DPR Aceh mengajukan permohonan penggantian Pj Gubernur Aceh kepada Presiden Jokowi. Surat tersebut berisi sejumlah alasan yang mendasari permintaan tersebut.
Surat tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan evaluasi DPR Aceh terhadap kinerja Marzuki selama 11 bulan menjabat, masih jauh dari harapan masyarakat Aceh. Hal ini terlihat dari ketidakmampuannya dalam mencari solusi untuk menangani penurunan pendapatan Aceh sebesar 1% melalui Dana Otonomi Khusus yang hingga saat ini belum terealisasi.
Selain itu, skema pembangunan Aceh juga dinilai belum memiliki arah yang jelas dalam menekan angka kemiskinan, stunting, indeks pembangunan manusia, dan sebagainya. Pertumbuhan ekonomi Aceh juga jauh di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA), di mana hanya tercapai 4,21% dari target 6%.
DPR Aceh juga menyoroti absennya Marzuki dalam rapat paripurna. Dari 30 kali rapat yang diadakan, Marzuki hanya hadir dalam tujuh kali rapat.
Selain itu, Marzuki dianggap sulit berkomunikasi dengan berbagai pihak dan kurang menghargai nilai-nilai Syariat Islam, kearifan adat istiadat, dan kekhususan Aceh.
“Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, kami memohon kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengganti Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh,” tulis surat tersebut.
Abdurrahman menjelaskan bahwa penilaian tersebut merupakan pendapat dari seluruh fraksi di DPR Aceh. Untuk penggantian Pj Gubernur ke depan, DPR Aceh mengusulkan nama Sekda Aceh, Bustami.
“Berdasarkan kesepakatan Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh, kami mengusulkan satu nama, yaitu Bustami, Sekda Aceh. Banmus telah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan Bustami sebagai Pj Gubernur Aceh,” jelas Abdurrahman.
Abdurrahman juga menjelaskan bahwa salah satu alasan mengusulkan Bustami adalah karena pengalamannya yang telah lama berkarir di Pemerintah Aceh.
“Menurut penilaian kami, Bustami akan mudah berkomunikasi antara eksekutif dan legislatif. Dia memiliki pengalaman yang cukup, dan menurut catatan kami, dia mampu mengemban tugas tersebut,” tambahnya.(*)