Safaruddin, Wakil Ketua DPRA. (Foto: tangkapan layar/ajnn) |
BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dikejutkan dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berisi usulan tiga nama calon penjabat (pj) gubernur. Safaruddin, Wakil Ketua DPRA, mengungkapkan bahwa nama-nama tersebut masih dirahasiakan. Namun, yang pasti adalah mereka berasal dari tanah Aceh.
“Belum ada nama yang bisa diumumkan saat ini, semuanya masih dalam pertimbangan dan kami berharap mereka adalah putra-putra Aceh,” ungkap Safaruddin dalam rapat Badan Musyawarah di Banda Aceh, Jumat, 9 Juni 2023.
Menurut Safaruddin, nama-nama calon pj gubernur masih menunggu usulan dari fraksi-fraksi di DPRA. Setelah itu, baru akan diajukan ke Mendagri. “Kami masih menunggu usulan dari masing-masing fraksi,” jelasnya.
Politikus Gerindra tersebut juga menegaskan bahwa para calon yang diusulkan diharapkan memiliki pemahaman yang baik tentang tantangan yang dihadapi oleh Aceh di masa depan, serta merupakan asli dari daerah tersebut.
“Tentu bisa atau tidaknya tergantung situasi, tetapi saya berharap Aceh dipimpin oleh orang Aceh,” tambah Safaruddin.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengirim surat kepada ketua DPRA untuk mengusulkan tiga nama calon penjabat (pj) gubernur daerah tersebut. Surat tersebut dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2023 dengan nomor 100.2.3/29771/SJ dan ditandatangani oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, masa jabatan Penjabat Gubernur adalah satu tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun lagi dengan orang yang sama atau berbeda.
“Mengingat masa jabatan Penjabat Gubernur Aceh akan berakhir pada tanggal 6 Juli 2023, maka perlu diisi kekosongan jabatan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi surat Mendagri.(*)