Tersangka Agen Chips Higgs Domino. (Foto: Dok.) |
ACEH UTARA – Penyidik Unit Tindak Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Aceh Utara telah melimpahkan seorang pria berinisial MA (30), yang merupakan tersangka Agen Chips Higgs Domino Island, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Pelimpahan tersangka MA dan barang bukti terkait perkara ini dilakukan setelah berkas yang sebelumnya dilimpahkan dinyatakan sudah memenuhi unsur materiil dan formil (P21).
“Sebagai langkah tindak lanjut, kemarin Penyidik Unit Tindak Pidana Umum Satuan Reskrim telah melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti yang terkait,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, SIK, melalui Kasi Humas Iptu Bambang seperti yang dilaporkan oleh Serambinews.com baru-baru ini.
Ia juga menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 45 kali cambuk dan denda seberat 450 gram emas murni, atau penjara paling lama 45 bulan.
Sebelumnya dilaporkan bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara berhasil menangkap MA (30) di sebuah warung di Gampong Batu XII, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, pada Selasa (18/4/2023) malam. Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit handphone, 159 miliar Chips Higgs Domino Island, dan uang tunai sejumlah Rp 2.100.000 yang merupakan hasil penjualan Chips.
Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengaku bahwa ia menerima pembelian Chip seharga Rp 60 ribu dan menjualnya kembali dengan harga Rp 70 ribu. Profesi ini telah dilakukannya selama setahun terakhir. Saat ini, jaksa sedang menyiapkan materi dakwaan untuk melimpahkan tersangka ke Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.(*)