Penyidik Polres Aceh Utara Melimpahkan Tersangka Agen Chips Higgs Domino, Ancaman Hukuman 45 Kali Cambuk - Acheh Network

Penyidik Polres Aceh Utara Melimpahkan Tersangka Agen Chips Higgs Domino, Ancaman Hukuman 45 Kali Cambuk

Minggu, 11 Juni 2023 - 04:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agen Chips Higgs Domino
Tersangka Agen Chips Higgs Domino. (Foto: Dok.)

ACEH UTARA – Penyidik Unit Tindak Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Aceh Utara telah melimpahkan seorang pria berinisial MA (30), yang merupakan tersangka Agen Chips Higgs Domino Island, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Pelimpahan tersangka MA dan barang bukti terkait perkara ini dilakukan setelah berkas yang sebelumnya dilimpahkan dinyatakan sudah memenuhi unsur materiil dan formil (P21).

“Sebagai langkah tindak lanjut, kemarin Penyidik Unit Tindak Pidana Umum Satuan Reskrim telah melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti yang terkait,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, SIK, melalui Kasi Humas Iptu Bambang seperti yang dilaporkan oleh Serambinews.com baru-baru ini.

Baca Juga :  Remaja Aceh Tengah Ditemukan Meninggal Setelah Terseret Arus Sungai Peusangan

Ia juga menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 45 kali cambuk dan denda seberat 450 gram emas murni, atau penjara paling lama 45 bulan.

Sebelumnya dilaporkan bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara berhasil menangkap MA (30) di sebuah warung di Gampong Batu XII, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, pada Selasa (18/4/2023) malam. Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit handphone, 159 miliar Chips Higgs Domino Island, dan uang tunai sejumlah Rp 2.100.000 yang merupakan hasil penjualan Chips.

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh Sambut Kunjungan Kerja Kepala BNN, Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkoba

Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengaku bahwa ia menerima pembelian Chip seharga Rp 60 ribu dan menjualnya kembali dengan harga Rp 70 ribu. Profesi ini telah dilakukannya selama setahun terakhir. Saat ini, jaksa sedang menyiapkan materi dakwaan untuk melimpahkan tersangka ke Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.(*)

Berita Terkait

Prancis Desak Penjelasan dari Israel Usai Dua Personel TNI Terluka di Lebanon
Sakit di Malaysia, Haji Uma dan PPAM Bantu Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen
Pertamina Selidiki Kebakaran SPBU di Subulussalam, Pasokan BBM Tetap Aman
PJ Bupati Ingatkan Pentingnya Netralitas ASN dan Linmas dalam Sukseskan Pilkada Aceh Utara 2024
Operasi Jagratara: Imigrasi Takengon Amankan Tiga WNA di Gayo Lues
Gugatan Hukum: Negara Belanda Dituduh Gagal Cegah Pelanggaran Hukum Internasional oleh Israel
Serangan terhadap Jurnalis di Gaza: Israel Kembali Lukai Kameramen Al Jazeera
Serangan Udara Israel Tewaskan 28 Orang di Sekolah Pengungsian di Gaza Tengah
   

Berita Terbaru