Penyidik Kejari Lhokseumawe Selamatkan Uang Negara dan Sita Aset dalam Kasus Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe - Acheh Network

Penyidik Kejari Lhokseumawe Selamatkan Uang Negara dan Sita Aset dalam Kasus Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe

Kamis, 15 Juni 2023 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe
Tim penyidik Kejari Lhokseumawe memperlihatkan uang sebesar Rp483,4 juta hasil sitaan terkait kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, Rabu (14/6/2023). (ANTARA/Humas Kejari Lhokseumawe)

LHOKSEUMAWE – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah berhasil menyita sejumlah uang dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT RS Arun Lhokseumawe, Aceh. Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, mengungkapkan bahwa pengembalian uang negara dalam kasus tersebut dilakukan oleh seorang pelaku usaha pembangunan perumahan di salah satu komplek perumahan.

“Uang yang dikembalikan berasal dari pembayaran pembelian rumah oleh tersangka Hariadi, mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe periode 2016 – 2023,” ungkap Therry.

Dengan dikembalikannya jumlah tersebut, tim penyidik berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp9,2 miliar dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp44,9 miliar dalam kasus korupsi PT RS Lhokseumawe.

Baca Juga :  Pasutri Terpidana 15 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Anak: Vonis dan Proses Hukum

Selain berhasil menyelamatkan uang negara, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki oleh tersangka Hariadi. Beberapa aset yang disita meliputi tiga dokumen atau sertifikat hak milik tanah dan rumah, satu unit mobil Honda Civic, satu unit sepeda motor Honda CBR250RR, dan satu unit sepeda motor Yamaha WR 155 R.

Therry mengimbau kepada siapa pun yang menerima aliran dana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe agar segera mengembalikan uang tersebut. Tim penyidik kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri aliran dana tersebut jika tidak ada kerjasama dari pihak-pihak terkait.

Baca Juga :  Tabrakan Maut di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh di Aceh Timur, Dua Mahasiswi Tewas

Sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe telah menetapkan dua tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.

Tersangka tersebut adalah Dirut PT RS Arun Lhokseumawe, Hariadi, dan mantan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya. Saat ini, Hariadi ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, sementara Suaidi Yahya ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dengan status tahanan jaksa.

Kesuksesan penyitaan uang dan aset dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe ini merupakan langkah penting dalam memulihkan kerugian negara dan menegakkan keadilan di Aceh.

Kejari Lhokseumawe berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku-pelaku korupsi menerima hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)

Artikel Terkait

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin
ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi
Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya
Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global
KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga
Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor
Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 11:16 WIB

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 11:11 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin

Jumat, 22 November 2024 - 22:41 WIB

ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi

Jumat, 22 November 2024 - 21:21 WIB

Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya

Jumat, 22 November 2024 - 14:55 WIB

Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Jumat, 22 November 2024 - 14:06 WIB

KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga

Jumat, 22 November 2024 - 13:20 WIB

Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor

Jumat, 22 November 2024 - 11:27 WIB

Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Berita Terkini

Kota terindah di Indonesia/

Wisata

10 Kota Terindah di Indonesia yang Jadi Impian Wisatawan

Sabtu, 23 Nov 2024 - 10:18 WIB