Tim penyidik Kejari Lhokseumawe memperlihatkan uang sebesar Rp483,4 juta hasil sitaan terkait kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, Rabu (14/6/2023). (ANTARA/Humas Kejari Lhokseumawe) |
LHOKSEUMAWE – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah berhasil menyita sejumlah uang dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT RS Arun Lhokseumawe, Aceh. Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, mengungkapkan bahwa pengembalian uang negara dalam kasus tersebut dilakukan oleh seorang pelaku usaha pembangunan perumahan di salah satu komplek perumahan.
“Uang yang dikembalikan berasal dari pembayaran pembelian rumah oleh tersangka Hariadi, mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe periode 2016 – 2023,” ungkap Therry.
Dengan dikembalikannya jumlah tersebut, tim penyidik berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp9,2 miliar dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp44,9 miliar dalam kasus korupsi PT RS Lhokseumawe.
Selain berhasil menyelamatkan uang negara, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki oleh tersangka Hariadi. Beberapa aset yang disita meliputi tiga dokumen atau sertifikat hak milik tanah dan rumah, satu unit mobil Honda Civic, satu unit sepeda motor Honda CBR250RR, dan satu unit sepeda motor Yamaha WR 155 R.
Therry mengimbau kepada siapa pun yang menerima aliran dana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe agar segera mengembalikan uang tersebut. Tim penyidik kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri aliran dana tersebut jika tidak ada kerjasama dari pihak-pihak terkait.
Sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe telah menetapkan dua tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.
Tersangka tersebut adalah Dirut PT RS Arun Lhokseumawe, Hariadi, dan mantan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya. Saat ini, Hariadi ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, sementara Suaidi Yahya ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dengan status tahanan jaksa.
Kesuksesan penyitaan uang dan aset dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe ini merupakan langkah penting dalam memulihkan kerugian negara dan menegakkan keadilan di Aceh.
Kejari Lhokseumawe berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku-pelaku korupsi menerima hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)