Penyelundupan Narkotika Asal Aceh Tamiang Divonis 20 Tahun Penjara di PN Lhokseumawe - Acheh Network

Penyelundupan Narkotika Asal Aceh Tamiang Divonis 20 Tahun Penjara di PN Lhokseumawe

Rabu, 21 Juni 2023 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyelundupan Narkotika
Prosesi sidang putusan Pengadilan (Foto: tangkapan layar)

LHOKSEUMAWE – Pengadilan Negeri Lhokseumawe telah menjatuhkan hukuman pidana yang berat terhadap terdakwa MN (24), seorang warga Aceh Tamiang, dalam kasus tindak pidana penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 44 Kg.

Sidang yang berlangsung di PN Lhokseumawe dipimpin oleh Budi Sunanda, dengan hakim anggota Khalid dan Fitriani. Terdakwa, pada saat yang sama, mengikuti sidang melalui daring dari Lapas Lhokseumawe.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intel, Therry Gutama, menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana mati. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Cut Bul Siap Jalani Proses Hukum Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Yuni Mauliza

“Dalam putusan tersebut, terdakwa tetap ditahan di Lapas Lhokseumawe dan dikenakan denda sebesar Rp800 juta, dengan subsider enam bulan kurungan penjara,” ungkap Therry.

Mengenai putusan ini, JPU memohon waktu untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

Seperti yang diketahui, MN (24) ditangkap oleh petugas Lanal Lhokseumawe saat membawa narkotika jenis sabu ke pesisir Lhokseumawe menggunakan perahu pada tanggal 24 Desember 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga :  Pipa Gas PT Medco E&P Malaka Bocor Bikin Warga Keracunan, Ketua Komite I DPD RI Minta Perusahaan Bertanggung Jawab dan Evaluasi

Pelaku ditangkap setelah perahunya bertabrakan dengan perahu petugas jenis KMC Sea Hunter. Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 43 bungkus sabu dengan berat total 45 Kg. Saat penangkapan, MN berada bersama dua temannya. Namun, kedua temannya berhasil melarikan diri dari kejaran petugas dengan melompat ke laut.

Putusan pengadilan ini menjadi penentu nasib terdakwa MN, sementara JPU mempertimbangkan langkah selanjutnya. Kasus ini menunjukkan upaya berkelanjutan dalam penegakan hukum terhadap perdagangan narkotika di wilayah tersebut.(*)

Berita Terkait

Haji Uma dan PPAM Pulangkan Warga Aceh Tamiang, Korban Penyanderaan Jaringan Narkoba di Malaysia, Begini Kronologinya…
Progres Terbaru Jalan Tol Trans Sumatera: Menghubungkan Ujung Selatan ke Ujung Utara Pulau Sumatera
Persiapan Matang Jelang Konser Iwan Fals di Lhokseumawe untuk Meriahkan Hari TNI Nasional ke-79
Atraksi Militer yang Memukau, Brigjen TNI Ayi Supriatna Pimpin Upacara HUT ke-79 TNI dengan Khidmat di Banda Aceh
Safari Subuh: Kapolres Aceh Tengah Ajak Masyarakat Hindari Politik Uang dan Tingkatkan Ketaqwaan
Polisi Selidiki Penemuan Kerangka di Lamtadok, Aceh Besar, Diduga Korban Hilang 2 Bulan Lalu
Jalan Lintas KKA Amblas, Polisi Imbau Pengendara Gunakan Jalur Alternatif
Kebakaran Hebat di Subulussalam: 12 Rumah Ludes, Satu Pemuda Tewas Terjebak Api
   

Berita Terbaru