Prosesi sidang putusan Pengadilan (Foto: tangkapan layar) |
LHOKSEUMAWE – Pengadilan Negeri Lhokseumawe telah menjatuhkan hukuman pidana yang berat terhadap terdakwa MN (24), seorang warga Aceh Tamiang, dalam kasus tindak pidana penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 44 Kg.
Sidang yang berlangsung di PN Lhokseumawe dipimpin oleh Budi Sunanda, dengan hakim anggota Khalid dan Fitriani. Terdakwa, pada saat yang sama, mengikuti sidang melalui daring dari Lapas Lhokseumawe.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intel, Therry Gutama, menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana mati. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun penjara.
“Dalam putusan tersebut, terdakwa tetap ditahan di Lapas Lhokseumawe dan dikenakan denda sebesar Rp800 juta, dengan subsider enam bulan kurungan penjara,” ungkap Therry.
Mengenai putusan ini, JPU memohon waktu untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.
Seperti yang diketahui, MN (24) ditangkap oleh petugas Lanal Lhokseumawe saat membawa narkotika jenis sabu ke pesisir Lhokseumawe menggunakan perahu pada tanggal 24 Desember 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku ditangkap setelah perahunya bertabrakan dengan perahu petugas jenis KMC Sea Hunter. Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 43 bungkus sabu dengan berat total 45 Kg. Saat penangkapan, MN berada bersama dua temannya. Namun, kedua temannya berhasil melarikan diri dari kejaran petugas dengan melompat ke laut.
Putusan pengadilan ini menjadi penentu nasib terdakwa MN, sementara JPU mempertimbangkan langkah selanjutnya. Kasus ini menunjukkan upaya berkelanjutan dalam penegakan hukum terhadap perdagangan narkotika di wilayah tersebut.(*)