|
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika (Foto: aceh.tribunnews) |
ACEH TAMIANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dalam kasus narkotika yang ditangani selama tiga bulan terakhir, pada hari Rabu (21/6/2023).
Acara pemusnahan ini berlangsung di halaman samping Kejari Aceh Tamiang dan dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Pengadilan Negeri Kualasimpang, Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian, dan Lembaga Pemasyarakatan.
Kajari Aceh Tamiang, Joko Wibisono, menjelaskan bahwa semua barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan. Terdapat 35 kasus narkotika yang telah dinyatakan inkrah.
“Barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari kasus yang ditangani mulai Maret 2023 hingga Juni 2023. Totalnya ada 35 kasus,” ujar Joko melalui Kasi Pidum, Mariono.
Mariono kemudian menjelaskan secara rinci barang bukti yang dimusnahkan, yaitu ganja kering seberat 5,2 kilogram dengan tujuh kasus, serta sabu-sabu seberat 650 gram dengan 28 kasus.
Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan sabu-sabu dihancurkan menggunakan blender.
“Selain itu, terdapat barang bukti lain yang terkait dengan kasus ini, seperti handphone yang kami musnahkan dengan cara dirusak,” kata Mariono.
Mariono juga mengungkapkan bahwa kasus narkotika di Aceh Tamiang cenderung belum mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, terdapat potensi ledakan kasus ini karena dianggap telah membentuk fenomena gunung es.
“Seperti gunung es, masih ada sebagian kecil yang terlihat di permukaan, namun dasar permasalahannya belum terungkap,” ungkap Mariono.
Mariono menambahkan bahwa dalam pemusnahan ini, pihaknya juga mengungkap dan menangani kasus migas. Barang bukti dari kasus tersebut telah dilelang untuk kepentingan negara.(*)