Empat pengedar Narkoba yang ditahan Polres Aceh Barat. (Foto: tangkapan layar Net) |
ACEH BARAT – Operasi khusus Satuan Reserse Narkoba (Satresnar) Polres Aceh Barat telah berhasil menangkap empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah tersebut. Meskipun mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, diduga kuat bahwa mereka terlibat dalam satu jaringan. Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Erwo Guntoro, menyatakan bahwa mereka telah melakukan pengintaian terhadap para pelaku ini cukup lama, karena aksi mereka dalam penyalahgunaan narkotika golongan I telah membuat masyarakat resah.
“Mereka kami amankan pada waktu subuh. AM ditangkap bersama SR, yang merupakan warga Desa Suak Seumaseh, Kecamatan Samatiga, di satu lokasi kejadian pada waktu subuh. Kami sengaja memilih waktu itu karena tingkat kewaspadaan para pengedar sabu pada saat itu cenderung rendah,” ujar AKP Erwo pada hari Rabu, 14 Juni 2023.
Erwo menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengembangan dari AM dan SR mengenai pasokan barang haram ini, petugas berhasil menemukan TI dan NM, yang merupakan bandar yang memberikan sabu kepada mereka untuk dijual.
Tersangka TI dan NM berhasil ditangkap di Gampong Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan. TI adalah warga Gampong Pucok, Kecamatan Geumpang, Pidie, sedangkan NM berasal dari Gampong Seumambek, Kecamatan Suka Makmur, Nagan Raya.
“Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, kami menemukan 11 bungkus plastik putih kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu (yang siap edar dan yang masih dalam bongkahan), serta beberapa barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan kaca pireks (termasuk bong atau alat hisap sabu),” ungkap Erwo.
Keempat tersangka saat ini telah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Aceh Barat. Mereka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Pasal 132 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Dalam kasus ini, mereka menghadapi ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan 20 tahun, serta denda minimal sebesar Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” tambahnya.