Lima Tersangka Terjaring dalam Jaringan Sabu (Foto: Dok. Polisi) |
ACEH UTARA – Dalam sebuah aksi yang mengguncang wilayah Aceh Utara, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kelimanya, identitas mereka adalah M (43), Mu (40), MM (23), Ma (28), dan SA (19), semuanya merupakan warga Kabupaten Aceh Utara. Penangkapan ini menjadi hasil dari upaya yang gigih dan kerja keras aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di daerah setempat.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, melalui Kabag Ops Kompol Firdaus, didampingi oleh Kasat Res Narkoba AKP Novrizaldi, menjelaskan bahwa hasil penangkapan ini mengungkap fakta bahwa tersangka terlibat dalam tiga kasus yang melibatkan pengedaran narkotika antarprovinsi. Operasi penangkapan ini dilakukan dalam rentang waktu 12 hingga 24 Juni 2023.
Firdaus menceritakan kronologi penangkapan pertama yang melibatkan tersangka M (43), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye. Pada tanggal 12 Juni 2023, M ditangkap di sebuah gubuk di Gampong Cot Ara, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.
Pada saat penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 700 gram sabu yang dibungkus dalam plastik teh Cina Qing Shan, serta dua unit handphone yang digunakan oleh tersangka.
Tiga tersangka lainnya, Mu, MM, dan Ma, ditangkap pada tanggal 15 Juni di Gampong Matang Maneh, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Ketiganya berperan sebagai kurir atau perantara dalam transaksi jual beli sabu.
Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 500 gram sabu dan dua unit handphone.
Pada tanggal 24 Juni 2023, penangkapan dilakukan kembali di Jalan Medan Banda Aceh, Gampong Nga, Kecamatan Lhoksukon, dengan tersangka SA sebagai target.
Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita satu kilogram sabu yang disembunyikan dalam empat bungkus kantong aluminium foil berisi bedak powder.
Keempat bungkusan tersebut disimpan di dalam sebuah koper berwarna biru dan dibawa menggunakan mobil box Suzuki Carry.
Tersangka SA mengaku mendapatkan sabu dari seorang tersangka bernama H, yang saat ini masih buron.
Selain itu, SA juga mengungkapkan bahwa dia dibayar sekitar Rp30 Juta sebagai imbalan untuk mengantarkan sabu tersebut.
Firdaus menambahkan bahwa kelima tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu antara enam hingga 20 tahun.
Penangkapan ini merupakan langkah yang signifikan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Aceh Utara.
Polisi terus berupaya untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menghentikan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Semoga tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika serta mewujudkan masyarakat yang bebas dari bahaya narkotika di masa depan.(*)