Ilustrasi (Foto: net) |
ACHEHNETWORK.COM – Kecamatan Ciamis, Jawa Barat – Jajaran Polres Ciamis berhasil menangkap seorang guru bernama YH (54) yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap belasan muridnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan korban sebanyak 12 orang, terdiri dari anak laki-laki dan perempuan.
Informasi ini diungkapkan oleh Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo, yang menjelaskan bahwa dari 12 korban tersebut, dua di antaranya adalah anak laki-laki.
“Terdiri dari 10 anak perempuan dan dua anak laki-laki,” ungkap Tony pada Rabu (28/6/2023).
Menurut Tony, kasus pencabulan dan pelecehan seksual ini terungkap setelah salah satu korban mengadu kepada orang tuanya.
“Ibu salah satu korban melaporkan pelaku pada 27 Mei,” ujar Tony seperti dilansir dari Kompas.com.
Ternyata, tidak hanya satu anak yang mengalami hal serupa, beberapa anak lainnya juga melaporkan kejadian tersebut kepada guru dan teman-teman mereka.
Pihak kepolisian segera menangani laporan yang masuk.
“Selama proses penanganan, kami telah memeriksa lebih dari 20 saksi. Pada tanggal 23 Juni, pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah kami mengumpulkan bukti yang cukup,” jelas Tony.
Mayoritas korban berusia antara 13 hingga 14 tahun. Tindakan pencabulan diduga dilakukan di salah satu sekolah, dimana tersangka menggunakan statusnya sebagai guru agar korban menurut.
“Tersangka diduga menggunakan profesinya sebagai guru saat melakukan pencabulan, sehingga anak-anak mengalami trauma psikologis,” ungkap Tony.
Tersangka melakukan aksi pencabulan secara spontan saat bertemu dengan korban. Beberapa korban juga dipanggil ke ruangan tertentu.
Tersangka berdalih bahwa tindakannya merupakan cara untuk mendekatkan diri kepada korban. Namun, keterangan ini masih harus disesuaikan dengan fakta di lapangan dan kesaksian korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp300 juta.
Kasus ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Ciamis. Pada awal bulan Juni 2023, kasus serupa juga terungkap di daerah tersebut.
Dalam kasus tersebut, oknum guru di salah satu SMP di Ciamis diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 17 orang siswa, baik laki-laki maupun perempuan.
Kepolisian sedang menangani kasus ini dengan serius, dan pihaknya juga melakukan pendampingan trauma healing bagi para korban.
“Kami saat ini sedang melakukan pendampingan trauma (trauma healing) yang melibatkan ahli dan pendamping,” ungkap Iptu Magdalena NEB, Kasi Humas Polres Ciamis.
Unit PPA masih terus mengumpulkan data terkait kasus ini.
Kasus-kasus pencabulan yang melibatkan para guru memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Penting bagi masyarakat dan lembaga pendidikan untuk memastikan keamanan dan perlindungan anak-anak demi menciptakan lingkungan belajar yang aman dan terpercaya.(*)