Daging Kurban (Foto: Ist) |
ACHEHNETWORK.COM – Setiap tahun, saat Idul Adha tiba, daging kurban biasanya melimpah. Bahkan dalam satu keluarga bisa mendapatkan lebih dari satu jatah daging.
Terkadang, muncul keinginan untuk menjual daging kurban guna mendapatkan tambahan uang.
Namun, pertanyaan muncul, apakah boleh menjual daging kurban? Atau justru dianggap haram?
Menurut KH. Mahbub Ma’afi, Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, penerima daging kurban boleh memanfaatkannya sesuai keinginannya.
Artinya, daging kurban yang telah diberikan oleh panitia kurban boleh dikonsumsi, diberikan kepada orang lain, atau bahkan dijual kembali.
“Boleh (menjual daging kurban). Asalkan daging tersebut memang sudah menjadi miliknya. Misalnya, ada orang yang mendapatkan daging kurban, tetapi dia tidak ingin memakannya atau membutuhkan uang untuk membeli makanan pokok yang lebih penting. Dalam hal ini, dijual kembali daging kurban tersebut adalah diperbolehkan,” jelas KH. Mahbub.
Namun, ia menegaskan bahwa daging yang boleh dijual hanya daging yang sudah dibagikan atau diterima sebagai bagian atau jatah penerima.
Bukan daging kurban yang baru saja disembelih oleh panitia kurban atau daging kurban yang dimiliki oleh orang yang melakukan kurban.
Setelah menjadi jatahnya, daging tersebut boleh dimanfaatkan atau dijual dalam keadaan utuh atau sudah diolah menjadi makanan lain.
“Asal status dagingnya jelas, sudah diberikan. Penerima kurban ini sudah sepenuhnya memiliki hak atas daging ini. Jadi terserah dia mau memasak, membagikan, atau menjualnya. Tidak ada masalah,” tambahnya.
Namun, terdapat kriteria yang membuat daging kurban menjadi haram untuk dijual.
Menurut para ulama, terutama madzhab Syafi’iyah, orang yang berkurban tidak diperkenankan menjual daging atau kulit hewan yang disembelih. Hal ini berlaku bahkan jika daging tersebut dijual untuk membayar upah penyembelihan.
Dalam ibadah kurban, terkadang terdapat bagian hewan kurban yang tidak dibagikan, seperti kulit atau kepala.
Bagian tersebut tidak boleh dijual sebelum pembagian daging kurban dilakukan.
Adapun panitia kurban yang dibentuk biasanya merupakan wakil dari pihak yang berkurban. Hukum yang sama juga berlaku bagi panitia tersebut, yang berarti daging kurban boleh digunakan untuk keperluan makan siang.
Namun, panitia kurban sama sekali tidak diperbolehkan menjual daging sembelihan, bahkan hanya untuk membeli bumbu.
Untuk mengantisipasi masalah ini, banyak panitia kurban yang menerapkan kebijakan menerima hewan kurban dengan biaya yang ditanggung oleh orang yang berkurban, termasuk biaya perawatan dan operasional lainnya.
Langkah ini diambil guna menghindari penjualan daging kurban serta memperluas pembagian daging kepada lebih banyak orang.
Dalam menjalankan ibadah kurban, penting bagi setiap individu untuk memahami hukum-hukum yang berlaku serta berpedoman pada tuntunan agama yang diyakini.
Dalil hukum menjual daging kurban haram diriwayatkan Al Hakim. Rasulullah SAW bersabda: “Siapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya. (HR. Al Hakim).(*)