Kos Dibayarin Tiap Bulan, Ceweknya Malah Selingkuh, Pria Ini Marah dan Aniaya Ceweknya

Minggu, 25 Juni 2023 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kekerasan dalam hubungan
EP diamankan Polsek Cilandak setelah menganiaya pacarnya berinisial B (23) lantaran sakit hati pergoki kekasih selingkuh di sebuah indekos di wilayah Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023). (Foto: Dok Polsek Cilandak)

ACHEHNETWORK.COM – Sebuah kisah cinta yang terjal beredar dalam lingkaran media sosial. EP, seorang seniman tato, tiba-tiba menjadi sorotan setelah terlibat dalam insiden penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri.

Namun, apa yang membuat kasus ini semakin kontroversial adalah pernyataan yang diungkapkan oleh EP kepada polisi. Ia mengaku telah memperlakukan kekasihnya dengan baik selama ini.

EP, yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus tersebut, mengungkapkan bahwa ia selalu membayar uang sewa kamar kos sang kekasih.

Ia juga sering mengantar jemput kekasihnya saat berangkat dan pulang bekerja. Pernyataan ini menggambarkan bahwa EP telah berusaha menjaga hubungan dengan baik.

Namun, dalam kasus ini, cemburu menjadi pemicu perubahan drastis dalam perilaku EP. Kejadian tragis terjadi di kamar kos kekasihnya di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.

Ketika EP datang ke kos tersebut, ia menemukan seorang pria lain berada di dalam kamar dan langsung melarikan diri begitu pintu dibuka.

Baca Juga :  15 Putra-Putri Terbaik dari Pidie Jaya Lulus sebagai Bintara Polri di Polda Aceh Tahun 2023

Terbakar oleh rasa cemburu dan emosi, EP langsung memukuli kekasihnya dan bahkan mengolesi tubuhnya dengan kotoran manusia.

Lebih tragis lagi, EP memaksa korban untuk memakan kotoran tersebut. Peristiwa ini menyebabkan korban, seorang wanita berusia 23 tahun, menderita luka fisik dan trauma psikologis.

Kasus ini segera dilaporkan oleh korban pada hari yang sama. EP ditangkap beberapa hari setelah korban membuat laporan polisi.

Polisi menetapkan EP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP yang mengatur tindakan penganiayaan.

Peristiwa ini mengingatkan kita bahwa dalam suatu hubungan, kasih sayang dan perlakuan baik tidak selalu menjadi jaminan untuk terhindar dari kekerasan.

Cemburu yang tidak terkendali dapat memicu tindakan yang merugikan dan melukai orang yang kita cintai.

Baca Juga :  Alhamdulillah..! Listrik Aceh Kembali Normal: PLN Pulihkan Pasokan untuk 1,7 Juta Pelanggan

Kasus serupa juga terjadi di Jakarta, di mana seorang pria menabrak kekasihnya dengan sepeda motor karena cemburu melihat kekasihnya berinteraksi dengan pria lain. Insiden tersebut menyebabkan cedera serius pada korban.

Kedua kasus ini menunjukkan betapa pentingnya mengendalikan emosi dan menyelesaikan konflik secara damai dalam hubungan.

Kekerasan tidak pernah menjadi solusi dan hanya akan menimbulkan penderitaan dan luka bagi kedua belah pihak.

Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran tentang pentingnya hubungan yang sehat dan bebas dari kekerasan.

Dukungan dan pemahaman terhadap isu kekerasan dalam hubungan harus ditingkatkan, baik melalui pendidikan maupun kampanye kesadaran.

Kita harus bersama-sama menciptakan lingkungan di mana setiap individu merasa aman dan dihormati dalam hubungan mereka.

Hanya dengan mengubah pola pikir dan bertindak secara kolektif, kita dapat mencegah kasus kekerasan dalam hubungan dan mengedepankan hubungan yang sehat, saling menghormati, dan penuh kasih sayang.(*)

Cek update berita dan artikel menarik lainnya di Google News Acheh Network

ARTIKEL TERKAIT

Pertandingan Pacu Kuda di PON XXI Aceh-Sumut Siap Digelar di Lapangan H.M Hasan Gayo, Pegasing
Konser Bondan Prakoso di Lhokseumawe Dibatalkan, Digantikan Tahlilan untuk Ulama Kharismatik Tu Sop
Fachrul Razi: Tidak Ada yang Bisa Menggantikan Tu Sop, Kita Kehilangan Ulama Besar Aceh
Tu Sop, Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh, Meninggal Dunia di Jakarta: Ulama Kharismatik yang Berjasa Besar bagi Pendidikan Islam
Delapan Unit Ruko di Pusat Perbelanjaan Kotafajar, Aceh Selatan, Terbakar: Bantuan Segera Disalurkan
Logo Resmi PON XXI Aceh-Sumut: Simbol Budaya, Prestasi, dan Harapan Bersama
Panglima Do Resmi Diberhentikan sebagai Ketua DPW PA Abdya, Amnasir Ditunjuk sebagai Pengganti
Sat Reskrim Polres Sabang Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Dana APBG di Gampong Balohan