Kejari Aceh Utara Akan Mengajukan Dakwaan Kembali dalam Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai - Acheh Network

Kejari Aceh Utara Akan Mengajukan Dakwaan Kembali dalam Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai

Rabu, 7 Juni 2023 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Monumen Samudera Pasai
Monumen Samudera Pasai. (Foto: Tangkapan Layar)

ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara akan mengambil langkah untuk mengajukan dakwaan kembali dalam kasus dugaan korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara. Kejari mengambil langkah ini setelah dakwaan sebelumnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Senin, 5 Juni 2023.

“Kejaksaan akan mengajukan dakwaan kembali ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Kasi Intel Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman.

Arif menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dinyatakan batal demi hukum oleh hakim dapat diperbaiki dan diajukan kembali dalam persidangan sebanyak satu kali.

Namun, saat ini pihak Kejari Aceh Utara belum menerima salinan putusan dari majelis hakim PN Tipikor, sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Sebelumnya, dikabarkan bahwa Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh menolak dakwaan JPU terhadap lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Monumen Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga :  Kontingen Aceh Utara Siap Bertarung di Popda Aceh XVII: Pj Bupati Aceh Utara Lepas Kontingen

Kelima terdakwa tersebut adalah Fatahillah Bandli selaku Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara periode 2012-2016, Nurliana selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Poniem selaku Konsultan Pengawas, T Maimun selaku Kontraktor Pelaksana, dan T Reza Felanda selaku Kontraktor Pelaksana.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh R Hendral dalam sidang eksepsi pada Senin, 5 Juni 2023. Dakwaan dari JPU dinyatakan batal demi hukum, sementara para terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Zaki Amazan, Penasehat Hukum terdakwa Nurliana, menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum ditolak karena dakwaan tersebut disusun secara tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap atau obscuur libel.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 13 Terduga Pelaku Kerusuhan di Kantor KIP Subulussalam

“Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan secara jelas dan detail mengenai kerugian negara,” ujar Zaki.

Dalam dakwaannya, JPU hanya menyebutkan jumlah kerugian negara secara keseluruhan tanpa merinci perhitungannya secara lengkap. “Terlebih lagi, lembaga yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menghitung kerugian negara bukan lembaga yang berwenang.

Jaksa Penuntut Umum menggunakan akuntan publik untuk menghitung kerugian negara,” tambahnya. Oleh karena itu, Hakim menolak dakwaan JPU dan menerima eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa.

Menurut Zaki, berdasarkan Pasal 156 ayat 3, penuntut umum dapat melakukan perlawanan (verzet) ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri tempat perkara tersebut diperiksa atau memulai kembali proses persidangan dari awal.

“Para terdakwa akan secara resmi bebas jika penuntut umum tidak melakukan upaya hukum apa pun lagi,” tutupnya.(*)

Artikel Terkait

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin
ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi
Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya
Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global
KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga
Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor
Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 11:16 WIB

Daftar Sementara Pemenang Paslon Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 11:11 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya dengan Senapan Angin

Jumat, 22 November 2024 - 22:41 WIB

ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi

Jumat, 22 November 2024 - 21:21 WIB

Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Illegal Logging ke Kejari Pidie Jaya

Jumat, 22 November 2024 - 14:55 WIB

Strategi Indonesia Menjaga Keseimbangan Antara Cina dan Amerika Serikat di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Jumat, 22 November 2024 - 14:06 WIB

KIP Aceh Akui Paslon 01 Tidak Melanggar Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga

Jumat, 22 November 2024 - 13:20 WIB

Pj Gubernur Aceh Dorong BPKS Sabang Kembangkan Pariwisata Premium dan Perikanan Berorientasi Ekspor

Jumat, 22 November 2024 - 11:27 WIB

Kebakaran Hebat Landa Lima Unit Ruko di Simpang Keutapang, Aceh Besar

Berita Terkini

Kota terindah di Indonesia/

Wisata

10 Kota Terindah di Indonesia yang Jadi Impian Wisatawan

Sabtu, 23 Nov 2024 - 10:18 WIB