Kejari Aceh Tengah Kembali Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi di TK/Paud

Selasa, 20 Juni 2023 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Aceh Tengah
MJ saat ditahan oleh Kejari Aceh Tengah. (Foto: Ist)

ACEH TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) di dalam dan luar Taman Kanak-kanak (TK)/Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) di Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. Kejadian ini terjadi pada Senin, 19 Juni 2023.

Tersangka yang baru ditahan ini dikenal dengan inisial MJ.

Baca Juga :  BKSDA Aceh Bedah Bangkai Gajah untuk Ungkap Penyebab Kematian di Karang Ampar Aceh Tengah

MJ tiba di kantor Kejari sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Tim Penyidik Kejari memutuskan untuk menahan MJ di rumah tahanan (rutan) Kelas II B Aceh Tengah selama 20 hari ke depan, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Rista Zullibar.

Rista menjelaskan bahwa tersangka MJ diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Penumpang Lompat ke Laut Ditemukan Selamat setelah 17 Jam Terombang-ambing, Ternyata Warga Aceh Tengah

“Sebelumnya, pada tanggal 13 Juni 2023, kami telah menahan tersangka RUS dalam kasus yang sama,” tambah Rista.

Sebelumnya dilaporkan bahwa Kejari Aceh Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi tersebut, yaitu RUS sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta AS dan MJ sebagai rekanan.(*)

Cek update berita dan artikel menarik lainnya di Google News Acheh Network

ARTIKEL TERKAIT

Pertandingan Pacu Kuda di PON XXI Aceh-Sumut Siap Digelar di Lapangan H.M Hasan Gayo, Pegasing
Konser Bondan Prakoso di Lhokseumawe Dibatalkan, Digantikan Tahlilan untuk Ulama Kharismatik Tu Sop
Fachrul Razi: Tidak Ada yang Bisa Menggantikan Tu Sop, Kita Kehilangan Ulama Besar Aceh
Tu Sop, Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh, Meninggal Dunia di Jakarta: Ulama Kharismatik yang Berjasa Besar bagi Pendidikan Islam
Delapan Unit Ruko di Pusat Perbelanjaan Kotafajar, Aceh Selatan, Terbakar: Bantuan Segera Disalurkan
Logo Resmi PON XXI Aceh-Sumut: Simbol Budaya, Prestasi, dan Harapan Bersama
Panglima Do Resmi Diberhentikan sebagai Ketua DPW PA Abdya, Amnasir Ditunjuk sebagai Pengganti
Sat Reskrim Polres Sabang Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Dana APBG di Gampong Balohan