Kejari Aceh Selatan Tunggu Hasil Audit Terkait Kasus Korupsi SIMRS RSUD dr. H. Yuliddin Away

Minggu, 11 Juni 2023 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RSUD dr. H. Yuliddin Away
RSUD dr. H. Yuliddin Away (Foto: rsudya.id)

ACEH SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan (Asel) masih menunggu hasil audit dari Inspektorat setempat mengenai Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang atau jasa Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. H. Yuliddin Away di Tapak Tuan. Proses audit tersebut akan menentukan langkah selanjutnya dalam penetapan tersangka. Kasi Intel Kejari Aceh Selatan, Hakim, mengungkapkan hal ini kepada awak media pada Sabtu, 10 Juni 2023.

Hakim menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah memeriksa 18 orang sebagai saksi dari berbagai pihak dan instansi terkait dalam rangka penyelidikan kasus korupsi tersebut. Para saksi yang telah diperiksa tersebut berasal dari RSUD dr. H. Yuliddin Away, PT KDI, dan pemerintah daerah setempat.

Baca Juga :  Stand Pameran Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Terbaik dalam Road Show Bus KPK

Penyelidikan ini dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap kebenaran atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Yuliddin Away di Tapaktuan guna mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang atau jasa Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit setempat.

Baca Juga :  Kontroversi Gunung Padang: Apakah Ini Piramida Tertua di Dunia atau Hanya Punden Berundak?

Kasi Intel Kejari Aceh Selatan, Hakim, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan pada Kamis, 8 Juni 2023, mulai pukul 18.00 hingga 20.00 WIB. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang sebelumnya dilakukan di kantor PT KDI di Banda Aceh pada Selasa, 6 Juni 2023.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang dianggap penting untuk melengkapi penyelidikan. Temuan bukti-bukti dokumen tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Kejari Aceh Selatan akan terus mengusut kasus ini dengan seksama guna mengungkap kebenaran dan menindak pelaku tindak pidana korupsi tersebut.(*)

Cek update berita dan artikel menarik lainnya di Google News Acheh Network

ARTIKEL TERKAIT

Pertandingan Pacu Kuda di PON XXI Aceh-Sumut Siap Digelar di Lapangan H.M Hasan Gayo, Pegasing
Konser Bondan Prakoso di Lhokseumawe Dibatalkan, Digantikan Tahlilan untuk Ulama Kharismatik Tu Sop
Fachrul Razi: Tidak Ada yang Bisa Menggantikan Tu Sop, Kita Kehilangan Ulama Besar Aceh
Tu Sop, Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh, Meninggal Dunia di Jakarta: Ulama Kharismatik yang Berjasa Besar bagi Pendidikan Islam
Delapan Unit Ruko di Pusat Perbelanjaan Kotafajar, Aceh Selatan, Terbakar: Bantuan Segera Disalurkan
Logo Resmi PON XXI Aceh-Sumut: Simbol Budaya, Prestasi, dan Harapan Bersama
Panglima Do Resmi Diberhentikan sebagai Ketua DPW PA Abdya, Amnasir Ditunjuk sebagai Pengganti
Sat Reskrim Polres Sabang Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Dana APBG di Gampong Balohan