|
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian.(Foto: Net) |
BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh untuk segera mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Aceh terkait dugaan penyalahgunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA) tahun 2022 di daerah tersebut senilai Rp3,8 miliar.
“Kita berharap Kejaksaan merespons dengan segera melakukan penyelidikan karena ini bukan delik aduan, melainkan temuan,” ujar Koordinator MaTA, Alfian, pada Kamis, 1 Juni 2023.
Alfian juga menambahkan bahwa jika audit tidak ditindaklanjuti, BPK dapat melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kondisi defisit yang terjadi sangat patut untuk diusut, sehingga pelanggaran terhadap kebijakan anggaran dapat ditelusuri. Ini adalah hal yang serius jika pemko ingin mengelola dengan baik,” ungkap Alfian.
Alfian juga mengomentari defisit riil tahun anggaran (TA) 2022 sebesar Rp148,7 miliar lebih. Menurutnya, Penjabat (Pj) Wali Kota saat ini harus mencari skema baru dalam menyelesaikan defisit tersebut. Bahkan, perlu dilakukan perubahan pada skema Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meminimalisir defisit anggaran.
“Kita berharap pada rancangan tahun 2024, Pemko membahas program-program yang lebih matang. Skema untuk menutupi defisit harus menjadi prioritas karena ini adalah akibat dari rezim sebelumnya,” tambah Alfian.
Selain itu, Alfian menekankan bahwa Pj Wali Kota harus memberikan klarifikasi yang jelas kepada masyarakat mengenai langkah-langkah penyelesaian masalah tersebut dan program-program ke depan.
“Jika masalah ini tidak dapat diselesaikan, hal ini akan menjadi pertaruhan bagi Pj yang akan datang, mengingat akan ada evaluasi. Meskipun defisit ini merupakan warisan rezim sebelumnya, Pj harus memberikan skema yang pasti,” tutup Alfian.
Sebelumnya, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, terungkap dugaan penggunaan dana SilPA 2022 sebesar Rp38,8 miliar yang tidak sesuai peruntukannya di Pemko Banda Aceh.
BPK mencatat adanya pelanggaran dalam penggunaan dana tersebut berdasarkan dokumen monitoring mutasi dana yang digunakan untuk realisasi belanja tahun anggaran 2022 sebesar Rp38,8 miliar.(*)